BANDUNG, KOMPAS.com - Dodi Rustandi, terpidana kasus pemalsuan dokumen sengketa lahan Dago Elos, dilaporkan meninggal dunia pada Selasa, 24 Desember 2024, di Rumah Tahanan (Rutan) Kebonwaru.
Dodi meninggal akibat serangan jantung sekitar pukul 16.19 WIB. Karena terpidana meninggal, maka Kejaksaan Tinggi Jawa Barat menyatakan, proses hukum terhadap Dodi tidak akan dilanjutkan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengungkapkan, Dodi memiliki riwayat hipertensi dan penyakit jantung.
Baca juga: Palsukan Akta Tanah Dago Elos, Duo Muller Divonis 3,5 Tahun Penjara
Sebelum meninggal, Dodi sempat mengeluhkan pusing dan sakit di dada.
"Almarhum saat itu mengeluh pusing dan sakit di dada sebelah kiri sehingga dilarikan ke RS St Yusup," ujar Nur yang dihubungi pada Sabtu (28/12/2024).
Dengan kondisi tersebut, pihak Kejati menyatakan, proses hukum terkait kasus yang menjerat Dodi tidak dapat dilanjutkan.
"Proses hukum terkait almarhum tidak dapat dilanjutkan dan kami tetap melaporkan kejadian ini kepada pimpinan," tambahnya.
Baca juga: Sidang Perdana Pemalsuan Akta Tanah Dago Elos Digelar Pekan Depan
Meski Dodi telah meninggal, Heri Hermawan Muller, kakak Dodi, tetap harus menjalani proses hukum yang berlaku.
"Kakak almarhum tetap berproses hukum," ungkapnya.
Dodi dan Heri sebelumnya dijatuhi hukuman penjara 3 tahun 6 bulan atas kasus pemalsuan dokumen Dago Elos pada Senin, 14 Oktober 2024.
Keduanya sempat mengajukan banding, namun permohonan tersebut ditolak Pengadilan Tinggi Bandung.
Heri kemudian mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan hakim.
Menanggapi hal ini, pihak kejaksaan menyatakan akan terus memantau perkembangan proses hukum yang dihadapi Heri.
"Kami akan tetap mengikuti perkembangan proses hukum tersebut," pungkas Nur.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang