Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompolnas: Dugaan Upaya Kriminalisasi 40 Ulama Picu Gejolak Sosial di Tasikmalaya

Kompas.com, 16 April 2025, 19:21 WIB
Irwan Nugraha,
Farid Assifa

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Gufron Mabruri, mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan kriminalisasi 40 ulama oleh polisi demi kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).

Laporan dari tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya ini berawal dari pemanggilan para ulama oleh Polda Jawa Barat melalui Polres Tasikmalaya Kota terkait penyelidikan penggunaan dana hibah 2023.

Pemanggilan puluhan ulama ini usai surat dari inisial AM ke Dirjen Otda Kemendagri tertanggal 11 Maret yang melakukan pengaduan hal itu yang berkaitan dengan PSU Tasikmalaya 2025.

Baca juga: Polda Jabar Dilaporkan ke Kompolnas atas Dugaan Upaya Kriminalisasi 40 Ulama

Adapun AM merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang saat Pilkada serentak 2024 mengalami kekalahan telak.

Hal ini memicu kemarahan para santri dan ulama yang merasa sudah difitnah dan didiskriminalisasi sampai berpotensi gejolak sosial.

"Kompolnas juga mendapatkan informasi bahwa kasus di Tasik ini memicu gejolak sosial di masyarakat dan isunya juga mulai melebar, termasuk isu keagamaan," jelas Gufron kepada Kompas.com lewat pesan singkat, Rabu malam.

Gufron menambahkan, Kompolnas tentunya akan bergerak cepat menelusuri pengaduan ini demi memastikan Polri, khususnya Polda Jawa Barat, bertindak profesional dan akuntabel.

Dalam waktu dekat, Kompolnas akan bersurat resmi kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

"Iya benar, Kompolnas hari ini menerima audiensi tim advokasi bela ulama Tasikmalaya. Pengaduan yang disampaikan tentu akan kami atensi dan tindak lanjuti segera untuk memastikan kepolisian kita, dalam hal ini Polda Jawa Barat, profesional dan akuntabel," tambah dia.

Sebelumnya, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap para ulama di Kabupaten Tasikmalaya oleh Kepolisian Daerah (Polda Jabar) Jawa Barat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (16/4/2025).

Laporan dugaan kriminalisasi ulama demi kepentingan salah satu calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya ini diterima langsung oleh Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam dan Gufron.

Koordinator Tim Pembela Ulama Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, menyampaikan kepada Kompolnas terdapat dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap ulama yang ditengarai sebagai bentuk intimidasi terhadap para pendukung salah satu pasangan calon dalam PSU kepala daerah di Tasikmalaya.

Dugaan ini mencuat dari indikasi ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani pengaduan perkara penyelewengan dana hibah tahun 2023 oleh sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.

"Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa beberapa lembaga keagamaan seperti FKDT, FPP, dan DMI, dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diduga dimanfaatkan untuk mendukung kemenangan pasangan calon Ai-Iip dalam PSU tersebut," kata Andi kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).

Buntut pemanggilan polisi kepada puluhan ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, tentang penggunaan dana hibah yang ditangani Polda Jabar berlokasi di Polres Tasikmalaya Kota semakin terus bergulir.

Halaman:


Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau