TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) RI, Gufron Mabruri, mengakui pihaknya telah menerima laporan dugaan kriminalisasi 40 ulama oleh polisi demi kepentingan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tasikmalaya, Jawa Barat, Rabu (16/4/2025).
Laporan dari tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya ini berawal dari pemanggilan para ulama oleh Polda Jawa Barat melalui Polres Tasikmalaya Kota terkait penyelidikan penggunaan dana hibah 2023.
Pemanggilan puluhan ulama ini usai surat dari inisial AM ke Dirjen Otda Kemendagri tertanggal 11 Maret yang melakukan pengaduan hal itu yang berkaitan dengan PSU Tasikmalaya 2025.
Baca juga: Polda Jabar Dilaporkan ke Kompolnas atas Dugaan Upaya Kriminalisasi 40 Ulama
Adapun AM merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang saat Pilkada serentak 2024 mengalami kekalahan telak.
Hal ini memicu kemarahan para santri dan ulama yang merasa sudah difitnah dan didiskriminalisasi sampai berpotensi gejolak sosial.
"Kompolnas juga mendapatkan informasi bahwa kasus di Tasik ini memicu gejolak sosial di masyarakat dan isunya juga mulai melebar, termasuk isu keagamaan," jelas Gufron kepada Kompas.com lewat pesan singkat, Rabu malam.
Gufron menambahkan, Kompolnas tentunya akan bergerak cepat menelusuri pengaduan ini demi memastikan Polri, khususnya Polda Jawa Barat, bertindak profesional dan akuntabel.
Dalam waktu dekat, Kompolnas akan bersurat resmi kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
"Iya benar, Kompolnas hari ini menerima audiensi tim advokasi bela ulama Tasikmalaya. Pengaduan yang disampaikan tentu akan kami atensi dan tindak lanjuti segera untuk memastikan kepolisian kita, dalam hal ini Polda Jawa Barat, profesional dan akuntabel," tambah dia.
Sebelumnya, Tim Advokasi Bela Ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, secara resmi melaporkan dugaan kriminalisasi terhadap para ulama di Kabupaten Tasikmalaya oleh Kepolisian Daerah (Polda Jabar) Jawa Barat kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Rabu (16/4/2025).
Laporan dugaan kriminalisasi ulama demi kepentingan salah satu calon pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Tasikmalaya ini diterima langsung oleh Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam dan Gufron.
Koordinator Tim Pembela Ulama Tasikmalaya, Andi Ibnu Hadi, menyampaikan kepada Kompolnas terdapat dugaan kuat upaya kriminalisasi terhadap ulama yang ditengarai sebagai bentuk intimidasi terhadap para pendukung salah satu pasangan calon dalam PSU kepala daerah di Tasikmalaya.
Dugaan ini mencuat dari indikasi ketidakprofesionalan aparat kepolisian dalam menangani pengaduan perkara penyelewengan dana hibah tahun 2023 oleh sejumlah lembaga keagamaan di Kabupaten Tasikmalaya.
"Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa beberapa lembaga keagamaan seperti FKDT, FPP, dan DMI, dilaporkan terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diduga dimanfaatkan untuk mendukung kemenangan pasangan calon Ai-Iip dalam PSU tersebut," kata Andi kepada Kompas.com, Rabu (16/4/2025).
Buntut pemanggilan polisi kepada puluhan ulama Tasikmalaya, Jawa Barat, tentang penggunaan dana hibah yang ditangani Polda Jabar berlokasi di Polres Tasikmalaya Kota semakin terus bergulir.
Meskipun telah dihentikan pemanggilannya dengan informasi secara lisan oleh Polda Jabar, para ulama lewat para kuasa hukumnya akan melaporkan dugaan tindak pidana fitnah dan penistaan terhadap pelapor.
Soalnya, kuasa hukum para ulama telah mendapatkan bukti dan saksi bahwa pemanggilan 20 ulama dari 40 surat yang dilayangkan polisi berawal dari laporan surat inisial AM ke Dirjen Otonomi Daerah, Kemendagri RI, tertanggal 11 Maret 2025.
Adapun AM merupakan pendukung utama salah satu calon dalam PSU Kabupaten Tasikmalaya yang saat Pilkada serentak 2024 mengalami kekalahan telak.
Sehingga muncul surat panggilan polisi terkait dana hibah itu ditujukan ke lembaga keagamaan resmi seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dewan Masjid Indonesia (DMI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT), Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI), dan lembaga keagamaan lainnya.
"Akan melaporkan pasca PSU, kalau riil tanggal berapanya kita belum, tetapi ini akan kita lakukan pasca PSU. Laporannya nanti terkait dugaan penistaan oleh saudara inisial AM, melalui surat yang dikirimkan AM ke Dirjen Otda Kemendagri. Kami menganggap bahwa isi surat itu adalah fitnah," jelas Andi kepada wartawan di Markas Polres Tasikmalaya, Selasa (15/4/2025).
Andi menambahkan, dengan adanya surat aduan oleh AM ke Dirjen Otda Kemendagri, para ulama merasa telah dinistakan dan difitnah sehingga muncul panggilan polisi.
Baca juga: Merasa Difitnah Usai Sempat Dipanggil Polisi, Puluhan Ulama Tasikmalaya Berniat Laporkan Pengadu
Padahal, pemberian hibah dari Pemkab Tasikmalaya itu sudah 8 tahun berjalan dan rutin untuk pendukung keagamaan dan belum pernah ada panggilan polisi karena dipakai sesuai peruntukannya.
Baru saat menjelang PSU Kabupaten Tasikmalaya, sebanyak 40 ulama dipanggil Kepolisian meski dasar hukum dan buktinya tidak jelas sampai saat ini.
"Yang terjadi hari ini, para pemberi kuasa sudah merasa difitnah, sudah merasa dinistakan. Menurut kami, itu perbuatan pidana sudah terjadi dan hal ini tentunya perlu kami sikapi," tambah Andi.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang