SUMEDANG, KOMPAS.com - Oknum anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sumedang berpangkat Aipda inisial MD yang kedapatan meminta uang saat razia di Cadas Pangeran, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terancam sanksi berat.
Diketahui, aksi oknum polisi tersebut direkam salah seorang warga hingga viral di media sosial.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya mengatakan, saat ini oknum tersebut tengah menjalani proses hukum dan etik.
Baca juga: Polres Sumedang Tindak Oknum Polisi yang Viral Terima Uang Saat Razia
Awang menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan internal Propam Polres Sumedang, oknum tersebut dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf b dan/atau Pasal 10 ayat 1 huruf d, yang mengatur tentang penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran terhadap integritas sebagai anggota Polri.
"Sesuai pasal itu, yang bersangkutan mendapat sanksi etik tegas karena tindakannya itu merupakan perbuatan tercela," ujar Awang kepada Kompas.com melalui telepon, Kamis (24/4/2025).
Awang menuturkan, atas perbuatannya, Aipda MD wajib menyampaikan permintaan maaf secara lisan di hadapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Selain itu, ia juga diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara tertulis kepada pimpinan Polri dan pihak yang dirugikan.
"Ia juga diwajibkan menjalani pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan penuh," tutur Awang.
Awang mengatakan, selain sanksi etik, Aipda MD juga mendapatkan sanksi administratif berat, yaitu dimutasi dengan sifat demosi.
Artinya, dipindahkan ke jabatan yang lebih rendah.
Kemudian, penundaan kenaikan pangkat, dengan durasi paling singkat 1 tahun hingga maksimal 3 tahun.
Lalu, penundaan kesempatan mengikuti pendidikan, dengan jangka waktu yang sama.
"Aipda MD juga disanksi penempatan di tempat khusus (Patsus) selama maksimal 30 hari," ujar Awang.
Selain itu, Aipda MD juga bisa mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai sanksi terberat apabila terbukti bersalah secara menyeluruh.
"Saat ini, Aipda MD sudah mulai menjalani hukuman penempatan khusus selama 30 hari sebagai bagian dari proses pembinaan dan evaluasi," tutur Awang.