KARAWANG, KOMPAS.com - Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pendidikan, dan Kepolisian melakukan patroli jam malam di Karawang dan Purwakarta.
Dalam patroli yang dilaksanakan, sejumlah siswa ditemukan masih berkeliaran melebihi batas waktu yang ditentukan.
Aturan jam malam ini tercantum dalam Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDUK, yang mengatur penerapan jam malam bagi peserta didik.
Baca juga: Razia Jam Malam Pertama di Cimahi: 15 Siswa Terjaring Satpol PP
Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh siswa dari tingkat SD hingga SMA/SMK di seluruh wilayah Jawa Barat, termasuk Karawang dan Subang.
Kepala Satpol PP Karawang, Basuki Rachmat menjelaskan, patroli dilakukan setiap malam oleh tim gabungan.
Pada 1 Juni 2025, patroli berlangsung bersama Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat.
"Hasilnya masih didapati remaja diduga siswa keluyuran di atas pukul 21.00 WIB tanpa izin orangtua," ungkap Basuki di Kantor Satpol PP Karawang, Selasa (3/6/2025).
Baca juga: Razia Jam Malam, Tiga Pelajar Cianjur Terciduk Main Biliar
Basuki menambahkan, mereka yang terjaring dalam patroli diimbau untuk segera pulang ke rumah.
"Petugas secara persuasif mengimbau mereka pulang, tidak keluyuran di atas jam malam yang ditetapkan," jelasnya.
Di Subang, Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan Pagaden juga melaksanakan patroli gabungan untuk memastikan pelaksanaan aturan jam malam berjalan efektif.
Patroli ini melibatkan personel dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dinas Pendidikan pada Senin (2/6/2025) malam.
Kapolsek Pagaden, AKP Ikin Sodikin menjelaskan, jam malam diberlakukan mulai pukul 21.00 WIB hingga 04.00 WIB.
Siswa dilarang berada di luar rumah kecuali untuk keperluan mendesak dan dengan izin orang tua.
"Tujuan utama dari pemberlakuan jam malam ini adalah untuk menjaga keselamatan siswa, memberikan waktu istirahat yang cukup, serta mencegah keterlibatan mereka dalam aktivitas yang berpotensi membahayakan," kata Ikin.
Patroli dilakukan di sejumlah titik yang sering dijadikan tempat berkumpul pelajar, seperti kawasan Alun-alun Pagaden, kafe, warung, hingga Jalan Kamarung Pagaden.
"Dalam giat patroli jam malam tersebut, masih ditemukan beberapa siswa atau pelajar yang berkeliaran di atas jam 21.00 WIB," tambah Ikin.
Selain melakukan razia, pihaknya juga memberikan imbauan kepada siswa yang ditemukan berada di luar rumah setelah jam malam. "Siswa yang masih berkeliaran kami berikan himbauan untuk segera pulang dan diminta untuk tidak berkeliaran lagi di malam hari," jelas Ikin.
AKP Ikin berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kualitas hidup pelajar, menjauhkan mereka dari aktivitas negatif di malam hari, serta mendukung terciptanya generasi muda Jawa Barat, khususnya Subang, yang sehat, cerdas, dan berkarakter. "Semoga kegiatan jam malam ini bisa meminimalisir kenakalan remaja, sekaligus mencegah terjadinya aksi kriminalitas malam hari terhadap para pelajar," tutup Ikin.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang