BANDUNG, KOMPAS.com - Polisi mengamankan dua pelaku pencurian sepeda motor dan sejumlah uang di sebuah rumah di Desa Patrolsari, Kecamatan Arjasari, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Kedua pelaku yakni UR (28) dan MRS (18) menjalankan aksinya pada Rabu, 11 Juni 2025 lalu.
Kapolsek Pameungpeuk AKP Asep Dedi mengatakan, aksi kedua pelaku terungkap setelah BH (38), seorang wiraswasta asal Kampung Sukatinggal, Desa Patrolsari, tengah tertidur dan mendengar suara mencurigakan dari arah pintu rumah.
Saat mengecek, korban mendapati sepeda motor miliknya, Honda CBR 150 warna merah putih dengan nomor polisi D 5298 AAL, sudah tidak ada, dan melihat dua orang pelaku tengah mendorong kendaraan tersebut.
Baca juga: Polda Jabar Gerebek Markas Judi Berkedok Ruko di Bandung
Kaget kendaraannya diboyong, korban sontak berteriak sehingga membuat pelaku melarikan diri dan meninggalkan motor curian di halaman rumah.
"Si korban teriak maling, pelaku kaget dan lari, motor korban ditinggalkan di depan rumah korban," katanya dikonfirmasi, Selasa (17/6/2025).
Tak hanya kendaraan, korban juga kehilangan uang tunai sebesar Rp 21 juta yang sebelumnya disimpan di dalam tas di ruang tengah rumah.
Koban, kata Asep, sempat memeriksa sekitar rumah dan mendapati bahwa jendela rumah korban telah dicongkel, diduga sebagai jalur masuk pelaku ke dalam rumah.
Sementara itu, petugas menangkap pelaku pada pukul 02.30 WIB.
Baca juga: Warga Gagalkan Maling Motor di Dayeuhkokot Bandung, Polisi: Sempat Dihakimi Massa
Tersangka UR sempat berusaha melarikan diri ke arah tepi sungai hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala.
"Tersangka langsung dibawa ke RS Sartika Asih untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian menjalani proses penyidikan," ujar dia.
Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pelaku UR didapatkan informasi bahwa UR menjalankan aksi bersama rekannya MRS.
"Pelaku kedua akhirnya berhasil diamankan di sebuah gubuk tidak jauh dari tempat tinggalnya," tutur dia.
Selain mengamankan pelaku, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Beat milik pelaku, satu unit sepeda motor Honda CBR 150, satu buah tas biru hitam tempat menyimpan hasil curian, serta dua buah tas selempang milik korban tempat penyimpanan uang.
Baca juga: Dedi Mulyadi Tetap Larang ASN Rapat di Hotel, Farhan: Kalau Kata Pak Menteri Boleh, Ya Boleh...
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Kapolsek Pameungpeuk menegaskan proses penyelidikan dan penyidikan terus dilakukan secara intensif guna memastikan seluruh unsur tindak pidana ini terungkap secara tuntas.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, pastikan keamanan rumah sebelum beristirahat dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan," tuturnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang