Editor
KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus perusakan rumah milik Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga digunakan untuk retret pelajar Kristiani.
Dedi menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak sigap menindaklanjuti laporan peristiwa tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah Ibu Nina,” kata Dedi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan dan pihaknya akan ikut mengawal jalannya penegakan hukum.
“Proses hukumnya akan berjalan dan kita kawal,” ujarnya.
Baca juga: Dapat Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi, Pemilik Rumah Singgah Akan Sumbang Mushala
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan saling menghargai perbedaan keyakinan yang ada di tengah masyarakat.
“Saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati. Salam untuk semuanya, mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” tuturnya.
Gubernur Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan salam hormat kepada seluruh masyarakat Jawa Barat dan menyerukan pentingnya menjaga kerukunan demi keutuhan bangsa.
Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (1/7/2025) oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
Tindakan perusakan tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan dilaporkan oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban bernama Ibu Maria Veronica Ninna (70).
"Kami pun telah meminta keterangan dari saksi-saksi dalam kasus ini," ungkap Irjen Rudi.
Kapolda Jabar menjelaskan kronologi kejadian.
Pada hari Jumat, kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah Ninna dihadiri oleh sekitar 36 jemaah, termasuk anak-anak dan pendamping.
Masyarakat setempat kemudian mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah.