Editor
KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus perusakan rumah milik Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga digunakan untuk retret pelajar Kristiani.
Dedi menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak sigap menindaklanjuti laporan peristiwa tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah Ibu Nina,” kata Dedi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Senin (30/6/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan dan pihaknya akan ikut mengawal jalannya penegakan hukum.
“Proses hukumnya akan berjalan dan kita kawal,” ujarnya.
Baca juga: Dapat Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi, Pemilik Rumah Singgah Akan Sumbang Mushala
Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan saling menghargai perbedaan keyakinan yang ada di tengah masyarakat.
“Saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati. Salam untuk semuanya, mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” tuturnya.
Gubernur Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan salam hormat kepada seluruh masyarakat Jawa Barat dan menyerukan pentingnya menjaga kerukunan demi keutuhan bangsa.
Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.
Penetapan ini dilakukan pada Selasa (1/7/2025) oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.
Tindakan perusakan tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan dilaporkan oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban bernama Ibu Maria Veronica Ninna (70).
"Kami pun telah meminta keterangan dari saksi-saksi dalam kasus ini," ungkap Irjen Rudi.
Kapolda Jabar menjelaskan kronologi kejadian.
Pada hari Jumat, kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah Ninna dihadiri oleh sekitar 36 jemaah, termasuk anak-anak dan pendamping.
Masyarakat setempat kemudian mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah.
Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan pihak desa, sehingga warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut.
Warga melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan keagamaan tersebut dengan merusak bangunan rumah Ninna, termasuk pagar, kaca-kaca, serta kendaraan sepeda motor dan barang-barang di dalam rumah.
"Akibat dari kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, dan satu unit mobil Ertiga warna coklat lecet. Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," jelas Kapolda.
Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M Daming (merusak motor), Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), Hendi (merusak pagar dan merusak motor), serta Encep Mulyana (merusak pagar).
Baca juga: Dedi Mulyadi Kirim Rp 100 Juta Perbaiki Rumah Singgah yang Dirusak di Sukabumi
"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa para terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat," tambah Kapolda.
"Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," tegas Irjen Rudi Setiawan.
Artikel ini sebagian dikutip dari TribunJabar.id dengan judul "Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka".
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang