Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dedi Mulyadi Apresiasi Polisi Tetapkan 7 Tersangka Perusakan Rumah Singgah di Sukabumi

Kompas.com, 1 Juli 2025, 08:28 WIB
Farid Assifa

Editor

KOMPAS.com – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengapresiasi langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus perusakan rumah milik Ibu Nina di Desa Tangkil, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, yang diduga digunakan untuk retret pelajar Kristiani.

Dedi menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Jawa Barat, Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak sigap menindaklanjuti laporan peristiwa tersebut.

“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pak Kapolda Jabar, Pak Kapolres Palabuhanratu, dan seluruh jajaran yang sudah bertindak cepat. Tadi malam, berdasarkan informasi yang saya terima, sudah ditetapkan tujuh tersangka dalam kasus perusakan rumah Ibu Nina,” kata Dedi dalam video yang diunggah di media sosial dan dikonfirmasi ulang Kompas.com, Senin (30/6/2025).

Ia menegaskan bahwa proses hukum terhadap para pelaku akan terus berjalan dan pihaknya akan ikut mengawal jalannya penegakan hukum.

“Proses hukumnya akan berjalan dan kita kawal,” ujarnya.

Baca juga: Dapat Rp 100 Juta dari Dedi Mulyadi, Pemilik Rumah Singgah Akan Sumbang Mushala

Dalam kesempatan itu, Dedi Mulyadi juga mengimbau masyarakat untuk menjaga kedamaian dan saling menghargai perbedaan keyakinan yang ada di tengah masyarakat.

“Saya minta masyarakat untuk kembali hidup tenang, tenteram, saling menghargai, serta saling menghormati. Salam untuk semuanya, mari kita jaga negara ini dengan spirit toleransi, menghormati kebebasan beragama dalam setiap kehidupan kita,” tuturnya.

Gubernur Dedi Mulyadi menutup pernyataannya dengan salam hormat kepada seluruh masyarakat Jawa Barat dan menyerukan pentingnya menjaga kerukunan demi keutuhan bangsa.

Kronologi kejadian

Polres Sukabumi telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah di Cidahu, Kabupaten Sukabumi.

Penetapan ini dilakukan pada Selasa (1/7/2025) oleh Kapolda Jabar, Irjen Rudi Setiawan.

Tindakan perusakan tersebut terjadi pada Jumat (27/6/2025) dan dilaporkan oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025, dengan korban bernama Ibu Maria Veronica Ninna (70).

"Kami pun telah meminta keterangan dari saksi-saksi dalam kasus ini," ungkap Irjen Rudi.

Kapolda Jabar menjelaskan kronologi kejadian.

Pada hari Jumat, kegiatan keagamaan umat Kristen di rumah Ninna dihadiri oleh sekitar 36 jemaah, termasuk anak-anak dan pendamping.

Masyarakat setempat kemudian mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah.

Namun, pemilik rumah tidak mengindahkan permintaan pihak desa, sehingga warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu mendatangi rumah tersebut.

Warga melakukan aksi untuk menghentikan kegiatan keagamaan tersebut dengan merusak bangunan rumah Ninna, termasuk pagar, kaca-kaca, serta kendaraan sepeda motor dan barang-barang di dalam rumah.

"Akibat dari kejadian itu, beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor Honda Beat rusak, dan satu unit mobil Ertiga warna coklat lecet. Korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar Rp 50.000.000," jelas Kapolda.

Tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M Daming (merusak motor), Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), Hendi (merusak pagar dan merusak motor), serta Encep Mulyana (merusak pagar).

Baca juga: Dedi Mulyadi Kirim Rp 100 Juta Perbaiki Rumah Singgah yang Dirusak di Sukabumi

"Kami akan terus melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain, sekaligus memeriksa terlapor sebagai saksi dan memeriksa para terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan pemerintahan desa setempat," tambah Kapolda.

"Intinya, yang salah harus mendapat sanksi hukum. Polri akan melindungi semua warga dari mana pun dan agama apapun itu," tegas Irjen Rudi Setiawan.

Artikel ini sebagian dikutip dari TribunJabar.id dengan judul "Kasus Perusakan Rumah di Cidahu Sukabumi, Polisi Tetapkan 7 Orang jadi Tersangka".

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Kisah Heru, Berjalan Kaki Selama 8 Hari untuk Bertahan Hidup dari Wilayah Terisolir di Aceh
Bandung
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Gudang Obat dan Kosmetik dari China di Gunung Putri Bogor Terbakar, Terjadi Ledakan Beruntun
Bandung
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Sekda Jabar Mengaku Masih Sakit Hati dengan Ulah Resbob yang Hina Orang Sunda
Bandung
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Mobil Berisi 1 Keluarga Terjun ke Jurang Sedalam 20 Meter di Puncak Bogor, 4 Orang Luka-luka
Bandung
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Disorot Pakar Hukum, Dedi Mulyadi Tegaskan Surat Edaran untuk Mitigasi Bencana, Lindungi Warga
Bandung
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Banjir Meluas ke 20 Desa di Cirebon, BPBD Siaga Evakuasi Warga
Bandung
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Dedi Mulyadi Siapkan Rp 1 Miliar untuk Pulangkan 300 Warga Jabar dari Aceh
Bandung
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Catat Tanggalnya, Prediksi Lonjakan Arus Kendaraan Saat Natal dan Tahun Baru di Puncak Bogor
Bandung
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Pagi Buta, Ular Kobra Tiba-tiba Muncul Menyelinap di Ruang Tamu Warga Indramayu
Bandung
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Kecelakaan di Tol Jagorawi, Mobil Boks Tabrak Kendaraan Lain hingga Hangus Terbakar
Bandung
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Banjir Rendam Lima Kecamatan di Kabupaten Cirebon, Warga: Ini Tak Biasa...
Bandung
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Sopir Ngantuk, Mobil Boks Tabrak Truk di Tol Jagorawi Hingga Terbakar
Bandung
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau