Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perjalanan Kasus Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung yang Digugat PLK

Kompas.com, 1 Juli 2025, 07:47 WIB
Faqih Rohman Syafei,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sengketa lahan antara SMA Negeri 1 Bandung dan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) kembali mencuat setelah PLK menggugat legalitas sertifikat tanah yang digunakan oleh sekolah tersebut.

Lahan seluas 8.459 meter persegi yang telah ditempati SMAN 1 Bandung sejak 1958 kini diklaim sebagai milik sah PLK, yang mengaku sebagai penerus dari Het Christelijk Lyceum (HCL), meskipun organisasi tersebut telah dibubarkan oleh pemerintah.

Kasus ini mulai bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung pada akhir tahun 2024.

Dalam gugatannya, PLK menilai bahwa penerbitan Sertifikat Hak Pakai Nomor 11 oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung kepada Dinas Pendidikan Jawa Barat adalah tidak sah.

Baca juga: Sengketa Lahan Belum Usai, Alumni SMAN 1 Bandung Lawan Gugatan PLK

Pada April 2025, majelis hakim PTUN Bandung memutuskan untuk mengabulkan gugatan PLK terkait status lahan tersebut.

Dalam amar putusan PTUN Bandung dengan Nomor Perkara 164/G/2024/PTUN.BDG yang ditetapkan pada 17 April 2025, seluruh gugatan PLK dikabulkan dan eksepsi yang diajukan oleh BPN Kota Bandung ditolak.

Putusan ini menimbulkan keresahan di kalangan siswa dan tenaga pendidik SMAN 1 Bandung, yang khawatir kehilangan bangunan sekolah dan kemungkinan harus dipindahkan akibat keputusan tersebut.

Upaya banding Pemprov Jabar

Menanggapi putusan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Pemprov Jabar) melalui Biro Hukum Setda memutuskan untuk melakukan upaya banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta.

Arief Nadjemudin, Analis Hukum Ahli Madya Biro Hukum Setda Pemprov Jabar, menyatakan, "Kita akan banding," kepada Kompas.com, Jumat (18/4/2025).

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, juga menyoroti masalah ini dengan menegaskan bahwa lahan SMAN 1 Bandung adalah aset Pemprov Jabar berdasarkan sertifikat tahun 1999.

Ia menambahkan, banding ini merupakan upaya untuk mempertahankan aset negara demi kepentingan pendidikan masyarakat dan bagian dari komitmen untuk menjamin keberlangsungan pendidikan publik.

PLK buka ruang penyelesaian damai

Kuasa hukum PLK, Hendri Sulaeman, menyatakan bahwa pihaknya menghormati upaya banding yang dilakukan Pemprov Jabar dan terbuka untuk penyelesaian secara damai.

"Kalau menurut saya, bagusnya itu bisa diskusi cari solusi dengan jalan damai, kalau enggak bisa, proses hukum," ungkapnya, Sabtu (19/4/2025).

Hendri menegaskan bahwa kliennya memiliki sertifikat kepemilikan lahan yang sah.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Sengketa ATR/BPN Kota Bandung, Bambang Saputro, memastikan bahwa sertifikat tahun 1999 yang menjadi dasar kepemilikan lahan SMAN 1 Bandung adalah sah secara hukum.

Halaman:


Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau