Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Bos Pabrik PCC Divonis 17 Tahun, Karyawan Lolos dari Hukuman Mati

Kompas.com, 6 Juli 2025, 14:01 WIB
Rasyid Ridho,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Istri bos pabrik narkoba jenis pil paracetamol, caffeine, carisoprodol (PCC), Beny Setiawan, yakni Reni Setiawan, divonis 17 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Selain itu, Reni juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar subsider dua tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 17 tahun," kata Hakim Ketua Bony Daniel saat membacakan amar putusan di PN Serang, Jumat (4/7/2025).

Hakim menyatakan, Reni terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putra Reni dan Beny, Andrei Fathur Rohman, juga divonis sama, yakni 17 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider dua tahun penjara. Vonis ini juga lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hukuman 20 tahun penjara.

 Baca juga: Bos Pabrik Narkoba Pil PCC di Serang Banten Dituntut Hukuman Mati

Karyawan dan Kaki Tangan Juga Divonis

Sementara itu, lima terdakwa lainnya yang merupakan karyawan pabrik PCC, yakni Acu, Muhamad Lutfi, Hapas, Burhanudin, dan Abdul Wahid, dijatuhi hukuman bervariasi.

Acu, Lutfi, dan Hapas masing-masing divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider dua tahun penjara. Mereka lolos dari tuntutan hukuman mati yang diajukan jaksa.

Sedangkan Burhanudin divonis 20 tahun penjara, lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta hukuman penjara seumur hidup.

Untuk Abdul Wahid dan Jafar yang disebut sebagai kaki tangan utama Beny, hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup. Mereka dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) UU Narkotika.

Sebelum menutup persidangan, Hakim Bony memberikan waktu kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk mempertimbangkan upaya hukum selanjutnya.

 Baca juga: Lolos Hukuman Mati, 8 Terdakwa Pabrik Narkoba Malang Divonis 18 dan 20 Tahun Penjara

Jaksa Akan Banding

Kasi Pidum Kejari Serang Purqon Rohiyat menyatakan akan mengajukan banding atas vonis hakim yang lebih ringan dari tuntutan jaksa.

"Tentu karena tuntutan yang kami (jaksa) bacakan tidak sesuai dengan putusan hakim, maka kami akan melakukan upaya hukum banding," ujar Purqon.

Produksi PCC Triliunan Rupiah

Kasus ini bermula pada Juni 2024. Saat itu, Beny Setiawan yang masih mendekam di penjara menerima pesanan pil PCC sebanyak 270 koli dari seseorang bernama Agus (DPO) dengan harga Rp 19 juta per koli. Pesanan lain datang dari Faisal sebanyak 80 koli seharga Rp 34 juta per koli.

Untuk memenuhi pesanan tersebut, Beny mempersiapkan produksi dengan membeli bahan baku seperti carisoprodol, paracetamol, dan caffeine dari Mulyadi dan Yudha (DPO). Selain itu, dia membeli bahan pelengkap serta mesin cetak tablet dan alat produksi lainnya.

Pabrik PCC itu berlokasi di Jalan Baladika, Gurugui Timur, Kota Serang, Banten.

Dalam proses produksi, Beny melibatkan sejumlah orang termasuk istrinya, Reni, yang bertugas mentransfer uang pembelian bahan baku serta menerima hasil penjualan.

Dari penjualan ke Agus, Beny meraup Rp 5,13 miliar, sedangkan penjualan ke Faisal menghasilkan Rp 2,72 miliar.

Pengiriman barang dilakukan melalui Ekspedisi PT Karunia Indah Delapan Ekspress.

Pabrik tersebut akhirnya dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 30 September 2024. Dalam penggerebekan itu, BNN mengamankan 10 orang tersangka serta barang bukti berupa bahan baku dan alat produksi pil PCC.

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Setelah Sukabumi, Bogor Miliki Kebun Sawit Terluas di Jabar: Mayoritas Berusia 20 Tahun
Bandung
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau