Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sepekan Tilang Elektronik di Bandung, Polisi Catat 63.813 Pelanggar

Kompas.com - 30/03/2021, 17:38 WIB
Agie Permadi,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Sepekan penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik di Jawa Barat khususnya di Kota Bandung, Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat mencatat ada sekitar 63.813 pelanggar lalu lintas.

"Kita memantau dari tanggal 23 sampai 29 maret kemarin ini bahwa jumlah pelanggar sebanyak 63.813," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polisi Daerah (Polda) Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago di Markas Polisi Daerah (Mapolda) Jabar, Selasa (30/3/2021).

Ribuan pelanggar tersebut terdiri dari lima kategori pelanggaran, yakni pelanggar sabuk pengaman sebanyak 43.132, pelanggar kecepatan berjumlah 8.931.

Pelanggar terkait helm sebanyak 6.109, pelanggar traffic light sebanyak 3.333, menggunakan ponsel saat berkendara sebanyak 2.308.

Baca juga: 21 Lokasi Kamera Pengawas Tilang Elektronik di Kota Bandung

"Ini sementara karena ETLE masih berfungsi, yang difungsikan di Kota Bandung dulu, nanti ke depannya di Cirebon," katanya.

Penilangan kepada pengendara pelanggar ini telah dilakukan pihak kepolisian satuan lalu lintas (Satlantas) dengan mengirimkan surat tilang kepada pelanggar.

"Sudah, sekarang sudah dilakukan pengiriman surat tilang berdasarkan alamat yang teregister di pelat nomornya," ucapnya.

Baca juga: Main Ponsel di Jalan Bisa Kena Tilang Elektronik, Dendanya Rp 750.000, Ini Cara Bayarnya

Setelah Bandung, ETLE akan diterapkan di Cirebon

Seperti diketahui, tahap pertama penerapan tilang elektronik di jabar ini, kota Bandung menjadi wilayah pertama yang menerapkan tilang tersebut.

"Untuk sementara di Kota Bandung, nanti pengembangan lebih lanjut mudah-mudahan nanti di Cirebon dalam artian tidak terlalu lama," kata Kepala Polisi Daerah Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri beberapa waktu lalu.

"Jadi ketika itu juga dia bisa ketahuan dia tidak memakai helm mendapat notifikasi bahwa saya melanggar dan tidak bisa mengelak karena foto dan nomor kendaraan yang bersangkutan juga terpampang di ETLE ini," ucapnya.

Manfaat kamera pengawas ini tak hanya memantau pelanggaran lalu lintas saja tapi juga hal-hal yang tidak diinginkan yang terjadi di jalanan seperti tindak kejahatan jalanan.

Baca juga: Polda Jabar Tebar Kamera Tilang Elektronik di 21 Titik Kota Bandung

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com