"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata JPU.
Pada persidangan sebelumnya, Bahar mengaku telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah.
Bahar memukul Andriansyah tiga kali dalam 10 detik.
Penganiayaan dilakukan karena Andriansyah dinilai menggoda istri Bahar.
Diketahui istri Bahar menggunakan jasa taksi online Andriansyah untuk pulang ke rumah.
Terkait tudingan itu, Andriansyah membantahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.