KOMPAS.com - Terdakwa kasus penganiayaan Bahar bin Smith menyampaikan terima kasih kepada jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan lima bulan penjara.
Bahar menilai, tuntutan tersebut telah memenuhi rasa keadilan.
Baca juga: Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar yang menjalani persidangan secara virtual, dikutip dari Tribunjabar, Kamis (27/5/2021).
Dalam amar tuntutan, Bahar dinilai terbukti bersalah melakukan penganiayaan sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
Sementara untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," kata JPU.
Pada persidangan sebelumnya, Bahar mengaku telah menganiaya sopir taksi online bernama Andriansyah.
Bahar memukul Andriansyah tiga kali dalam 10 detik.
Penganiayaan dilakukan karena Andriansyah dinilai menggoda istri Bahar.
Diketahui istri Bahar menggunakan jasa taksi online Andriansyah untuk pulang ke rumah.
Terkait tudingan itu, Andriansyah membantahnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.