Seperti diberitakan, Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya merazia restoran dan bar Holywings Epicentrum di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, pada Minggu malam.
Polisi menemukan pelanggaran aturan di kafe tersebut, yakni melampaui batasan jam operasional di tengah PPKM level 3 di Jakarta.
Polisi kemudian menaikkan kasus Holywings ke tingkat penyidikan, di mana telah diperiksa lima orang. Adapun empat orang di antaranya dari pihak Holywings.
Sementara Pemprov DKI Jakarta telah membekukan izin operasional Holywings untuk sementara selama masa PPKM dan dikenakan denda sebesar Rp 50 juta. (Penulis Kontributor Bandung, Dendi Ramdhani | Editor Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.