Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Masuk Mal, Hotel, dan Rumah Ibadah di Bandung

Kompas.com - 10/09/2021, 10:27 WIB
Putra Prima Perdana,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Kota Bandung, di Jawa Barat, saat ini menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3.

Pemkot Bandung melalui Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 93 tentang PPKM Level 3, mengatur syarat masuk ke pusat perbelanjaan, rumah ibadah, maupun hotel untuk menekan angka penyebaran Covid-19.

1. Syarat masuk mal dan pusat perbelanjaan di Bandung

- Pengunjung wajib diperiksa saat masuk ke dalam pusat perbelanjaan seperti mal atau supermarket

Baca juga: Rencana Ganjil Genap di Dalam Kota Bandung

- Pengunjung wajib sudah divaksin dengan menunjukkan QR Code akun pribadi Pedulilindungi di setiap akses masuk dan keluar orang

Baca juga: Profil Ridwan Kamil

- Bagi pengunjung yang belum atau tidak bisa melakukan vaksinasi karena alasan kesehatan, wajib  menunjukkan surat keterangan dokter dan bukti tes antigen dengan hasil negatif yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 atau bukti tes RT-PCR dengan hasil negatif yang sampelnya  diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam, beserta KTP kepada petugas pemeriksa di akses masuk 

Baca juga: Update, Kota Bandung Kini Zona Kuning Covid-19

- Pengunjung pusat perbelanjaan dibatasi hanya boleh memenuhi 50 persen kapasitas 

- Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun tidak diperbolehkan memasuki pusat perbelanjaan, mal, dan pertokoan

- Untuk jam operasional, mal dan pusat perbelanjaan dimulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB

- Pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe yang berada pada pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan ketentuan paling banyak kapasitas hanya 50 persen. Satu meja paling banyak dua orang pengunjung dan waktu makan paling lama 60 menit dengan wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran Covid-19 secara ketat

Aturan serupa juga dilakukan pada pelaksanaan kegiatan restoran, rumah makan dan kafe dengan area pelayanan di ruang terbuka.

2. Syarat masuk hotel di Kota Bandung

- Karyawan hotel wajib melakukan pengukuran suhu tubuh di pintu masuk tamu dan karyawan. Apabila ditemukan suhu 38 derajat celsius dalam dua kali pemeriksaan dengan jarak waktu 5 menit, tamu atau karyawan tidak diperkenankan masuk kecuali dinyatakan negatif/non-reaktif Covid-19 setelah dites PCR yang berlaku tujuh hari atau rapid antigen test yang berlaku tiga hari

- Petugas hotel wajib menanyakan dan mencatat riwayat perjalanan tamu atau pengunjung dan diminta mengisi self assessment risiko Covid-19

Jika hasil self assessment memiliki risiko besar Covid-19, tamu agar diminta melakukan pemeriksaan kesehatan ke fasilitas pelayanan kesehatan terlebih dahulu atau menunjukan hasil pemeriksaan bebas Covid-19 yang masih berlaku.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Hujan Deras di Garut, Longsor Timpa 4 Rumah, 3 Orang Tertimbun

Bandung
Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Nasib Pilu Anis Dibakar Suaminya Berujung Maut, 3 Minggu Derita Luka Bakar 89 Persen

Bandung
Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Angin Puting Beliung Terbesar di Cimaung, Gemuruh Macam Suara Pesawat

Bandung
Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Belasan Pelaku UMKM Disabilitas Buka Sentra Kuliner di Lembang

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Lebat

Bandung
Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Rumah Rusak akibat Puting Beliung di Bandung Bertambah Jadi 65

Bandung
Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Derita Penyintas Gempa Cianjur, Melahirkan di Tenda Darurat karena Tak Ada Uang

Bandung
3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

3 Pria Tertabrak Kereta Api di Bandung, 1 Tewas

Bandung
Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Video Viral Ratusan Warga Geruduk Maling Motor di Balaidesa Setupatok Cirebon

Bandung
Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Diguyur Hujan, Tebing Setinggi 120 Meter Longsor Memutus Jalan di Bandung Barat

Bandung
Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Pj Bupati Bandung Barat Diperiksa Terkait Kasus Korupsi Pasar Cigasong Majalengka

Bandung
Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Cerita ODGJ di Indramayu, Dicerai Suami, Diperkosa Tetangga hingga Hamil

Bandung
Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Praktik Kawin Kontrak di Cianjur, Tarifnya Capai Rp 100 Juta, Targetnya Wisatawan Asal Timur Tengah

Bandung
2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

2 Anak Meninggal karena DBD di Karawang Selama Januari-April 2024

Bandung
BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

BNPB: 2023 Terjadi 5.400 Bencana, Naik 52 Persen

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com