Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Bulan Ditahan, Herry Wirawan Mengaku Belum Dikunjungi Keluarga, Ini Kondisinya

Kompas.com - 15/12/2021, 16:01 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan (36), guru agama yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan 13 santriwati di Bandung, Jawa Barat, Herry Wirawan (26), mengaku belum pernah dikunjungi keluarga selama mejalani penahanan.

Herry yang saat ini dititipkan ke rumah tahanan (Rutan) Bandung juga belum berkomunikasi dengan keluarganya.

"Sampai saat ini yang bersangkutan belum menerima kunjungan dari keluarganya, baik secara langsung, titipan barang makanan maupun secara virtual, jadi belum ada," kata Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkum HAM Jabar Sudjonggo, Rabu (15/12/2021).

Baca juga: Fakta di Balik Kasus 12 Santriwati Korban Pemerkosaan Guru Pesantren di Bandung

Sementara itu, kata Sudjonggo, saat ini memang belum dibuka untuk kunjungan secara fisik di rutan.

Namun demikian, apabila pihak keluarga mau berkomunikasi secara virtual masih diperbolehkan.

"Yang jelas sampai saat ini belum ada keluarga yang datang baik menitipkan sesuatu atau pun menghubungi lewat virtual," katanya.

Baca juga: Ditahan di Rutan Bandung, Begini Kehidupan Herry Wirawan di Penjara

 

Antisipasi gesekan

Terkait antisipasi gesekan di rutan, Sudjonggo mengaku sudah melakukan sejumlah langkah, antara lain dengan pengenalan lingkungan.

Namun Sudjonggo memastikan bahwa Herry saat ini dalam kondisi baik-baik saja.

"Pastinya kita laksanakan itu dengan masa pengenalan lingkungan, akan kita lihat (apa) ada hal yang tidak diinginkan dari penghuni lainnya. Tapi alhamdulillah sampai sejauh ini tidak ada," katanya.

Baca juga: Sebelum Ridwan Kamil Jadi Gubernur, Pemprov Jabar Pernah Bantu Sekolahan Herry Wirawan

Seperti diberitakan sebelumnya, Herry diduga telah melakukan tindak pemerkosaan kepada murid-muridnya sejak tahun 2016 sampai 2021.

Mirisnya, para korban ada yang telah melahirkan dan tengah mengandung. Atas perbuatannya, Herry dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Dakwaan subsidair Herry adalah Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Herry terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Gloria Setyvani Putri)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com