Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pemecatan Anggota TNI Penabrak Sejoli di Nagreg, Jenderal Dudung Tunggu Putusan Peradilan Militer

Kompas.com - 27/12/2021, 11:47 WIB
Ari Maulana Karang,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

GARUT, KOMPAS.com - Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Dudung Abdurachman menyatakan pemecatan ketiga anggota TNI menabrak sejoli di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akan menunggu keputusan Pengadilan Militer.

Saat ini ketiga orang tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"TNI AD akan menyesuaikan dengan putusan peradilan militer, apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," jelas Dudung kepada wartawan usai mengunjungi rumah orangtua Salsabila di Kampung Cijolang, Desa Cijolang, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Garut, Senin (27/12/2021).

Baca juga: Bertugas di Gorontalo, Ini Alasan Kolonel P, Perwira Pelaku Tabrak Lari Sejoli Ada di Nagreg Bandung

Dudung yang juga sempat berziarah ke makam kedua korban menegaskan, para pelaku layak mendapat sanksi hingga pemecatan.

Menurutnya, tindakan ketiganya sudah di luar batas kemanusiaan.

Dudung menegaskan, selaku pembina kesatuan Angkatan Darat akan bertanggung jawab dan memastikan proses hukum berlanjut.

KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021) pagi.KOMPAS.COM/ARI MAULANA KARANG KSAD Jenderal Dudung Abdurachman saat memberikan keterangan pers di rumah duka salahsatu korban di Kampung Cijolang Desa Cijolang Kecamatan Limbangan, Senin (27/12/2021) pagi.

Ketiga anggotanya tersebut pun, saat ini telah ditahan di Pomdam Jaya dan sudah dialihkan dari kesatuan asalnya.

"Kami juga akan mengawal proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku dengan tegas, transparan untuk memperoleh kepastian hukum, rasa keadilan sesuai fakta hukum," katanya.

Baca juga: Kasus Tabrak Lari yang Tewaskan Sejoli di Nagreg, Kolonel P Diperiksa Pomdam XIII/Merdeka

Dudung memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.

 

Dudung yang sengaja datang langsung ke rumah duka kedua korban dan berziarah ke makam kedua korban menyampaikan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya kedua korban tersebut.

"Saya sudah sampaikan kepada keluarga korban permohonan maaf atas nama institusi Angkatan Darat," katanya.

Baca juga: Penabrak Sejoli di Bandung Diduga Oknum TNI, Polisi Limpahkan Kasus ke Pomdam III Siliwangi

Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang, Desa Cijolang  di sela kunjungan Dudung mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.

"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelas Entes.

Entes mengaku, Dudung saat ke rumah duka juga memberikan santunan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com