Hanya saja, kata Dudung, pemecatan tiga orang itu harus melalui putusan dari Pengadilan Militer.
"Apabila putusan menyertakan disertai pidana tambahan pemecatan, maka saya selaku KSAD akan menyesuaikan dan mengurus administrasinya," tegas Dudung.
Dudung memastikan, TNI AD akan tunduk kepada supremasi hukum dan menyerahkan penyelesaian perkara ini berdasarkan mekanisme Undang-undang Nomor 31 tahun 1997 tentang Peradilan Militer.
Baca juga: Fakta Baru Kasus Tabrakan di Nagreg yang Tewaskan Sejoli, Pelaku Diduga Oknum TNI
Entes Hidayatullah (54), orangtua dari Handi yang tinggal di Kampung Cijolang, Desa Cijolang di sela kunjungan Dudung mengungkapkan, pihak keluarga hanya meminta para pelaku dihukum seadil-adilnya.
"Harapan keluarga enggak banyak, anak saya sudah enggak ada, sekarang lagi proses hukum, saya minta dihukum seadil-adilnya saja," jelas Entes.
Entes mengaku, Dudung saat ke rumah duka juga memberikan santunan.
Penulis: Kontributor Garut, Ari Maulana Karang
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.