BANDUNG,KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mendalami keterangan saksi ahli psikologi di persidangan Herry Wirawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).
Asep menilai, perbuatan terdakwa dilakukan secara bertahap dan terencana untuk mencuci otak korban dan istrinya, hingga mereka mengikuti keinginan terdakwa
"Tadi dari psikolog, kami dalami secara luas, makanya kami mendapatkan pembelajaran lebih dari psikolog itu bagaimana kemudian perbuatan itu (pencucian otak) dilakukan secara bertahap dan terencana untuk bagaimana ada keinginan atau hal yang dilakukan oleh terdakwa itu diikuti oleh si korban termasuk istrinya," kata Asep usai sidang di PN Bandung.
Baca juga: Cerita Dokter Saat Herry Wirawan Membawa Korbannya ke Klinik untuk Persalinan
Menurut Asep, terdakwa "merusak" otak dari para korban dan istrinya, sehingga mereka tak melaporkan kejadian tersebut.
Padahal perisitiwa ini telah berlangsung selama lima tahun sejak tahun 2016 hingga 2021.
"Jadi kalau temen-temen menganggap, kenapa ini baru terungkap sekarang? Kenapa istrinya tak melapor? Itu kejadiannya seperti itu. Jadi di dalam istilah psikologi itu ada dirusak fungsi otaknya," kata Asep.
"Sehingga orang tidak bisa membedakan mana itu benar dan salah, boro-boro melapor atau menyampaikan, istrinya pun sempat tidak berdaya jadi dia kemudian (mengatakan)'ibu tinggal di sini'," lanjut Asep.
Baca juga: Herry Wirawan Catut Nama Kerabatnya di Kepengurusan untuk Membuat Yayasan
Asep menegaskan, aksi Herry ini telah direncanakan dan bukanlah perbuatan yang dilakukan ketika ada kesempatan atau waktu tertentu saja.
"Iya, jadi kalau tadi berdasarkan keterangan ahli, itu by design. Jadi bukan perbuatan insidentil yang serta merta orang itu melakukan tapi kemudian direncanakan," ucapnya.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Herry Wirawan Setubuhi Korban hingga Empat Kali
Asep menjelaskan, terdakwa mencuci otak korban dan istrinya dengan cara memberikan kemudahan fasilitas hingga iming-iming.
"Jadi cuci otak dalam teori psikologi itu banyak ya, jadi misalnya dia memberikan iming-iming dan kemudahan fasilitas yang katakanlah belum dia dapatkan," ujarnya.
"Sehingga dengan pelan-pelan pelaku ini memberi korban 'saya kan sudah memberi kamu ini, saya beri kamu pekerjaan gratis, tolong dong' kasarnya begitu. Kamu juga memahami kebutuhan saya. Keinginan saya dan seterusnya," lanjut Asep.
Baca juga: Kajati Jabar Ungkap Kepemilikan 2 Bangunan Yayasan yang Dikelola Herry Wirawan
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Fakta persidangan pun menyebutkan, terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. Adapun pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Baca juga: Polda Jabar Panggil Bahar bin Smith Terkait Kasus Ujaran Kebencian pada 3 Januari
Terdakwa didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.