Direktorat Reserse Kriminal Polda Barat telah melayangkan surat panggilan terhadap Bahar bin Smith untuk pemeriksaan pada 3 Januari 2022.
Surat panggilan tersebut dilayangkan pada Kamis ini.
Erdi menjelaskan, kasus dugaan ujaran kebencian yang mengandung unsur suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) ini telah naik ke tahap penyidikan.
Baca juga: Beredar Video Polisi Bertemu Bahar bin Smith, Polda Jabar: untuk Serahkan SPDP
Hingga kini, Bahar Bin Smith masih berstatus sebagai saksi.
"Untuk sementara, kasus bahar itu masih sebagai saksi. Masih saksi dan nanti ke depannya, sebagai saksi akan dipanggil untuk diminta keterangannya," jelas Erdi.
Sebelumnya, Polda Jabar juga sudah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bahar.
Surat tersebut diserahkan di kediaman Bahar di Bogor, Jabar, Selasa (28/12/2021).
"Penyerahan SPDP sudah dilakukan kepada terlapor," tutur Kapolda Jabar Irjen Pol Suntana.
Baca juga: Profil Bahar bin Smith di Wikipedia Diubah dengan Kata-kata Tak Pantas
SPDP itu berkaitan dengan laporan polisi di Polda Metro Jaya yang dilimpahkan ke Polda Jabar karena locus delicti atau lokasi peristiwa berada di Jabar.
Atas pelimpahan ini, polisi melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk menaikkan status ke penyidikan dan mengirim SPDP.
Erdi menuturkan ada pelapor dalam kasus ini. Namun, Erdi tidak mengungkap identitas pelapor.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Priska Sari Pratiwi, Teuku Muhammad Valdy Arief)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.