Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Wakapolda: Surat Panggilan Sudah Dilayangkan

Kompas.com - 30/12/2021, 23:16 WIB
Agie Permadi,
Priska Sari Pratiwi

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat memastikan pemeriksaan terhadap Bahar bin Smith terkait kasus dugaan ujaran kebencian akan dilakukan 3 Januari mendatang.

Hal tersebut diungkapkan Wakapolda Jabar Irjen Pol Eddy Soemitro Tambunan yang ditemui di Mapolda Jabar, Kamis (30/12/2021) malam.

"Tadi pagi penyidik Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan kepada Bahar Smith, dan langsung diterima Bahar Smith, itu panggilan untuk hari Senin 3 Januari 2022," ucap Eddy, Kamis.

Baca juga: Bahar bin Smith Akan Diperiksa Polda Jabar, Pernyataannya Disebut Bikin Ricuh Masyarakat

Surat tersebut terkait kasus dugaan ujaran kebencian Pasal 28 UU RI 2016 yang diduga dilakukan Bahar.

Polisi juga bakal terus melaporkan perkembangan kasus ujaran kebencian yang menjerat Bahar bin Smith yang terjadi di wilayah Jawa Barat. 

"Jadi yang perlu kami sampaikan kepada media, nanti untuk lebih lanjutnya setiap hari kita akan update, perkembangan-perkembangan terkait dengan kasus itu," ucapnya.

Dalam kasus ini, Bahar bin Smith dijerat dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA.

Baca juga: Polda Jabar Panggil Bahar bin Smith Terkait Kasus Ujaran Kebencian pada 3 Januari

Sebelumnya Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago menyampaikan, kasus Bahar yang ditangani Polda Jabar ini berkaitan dengan ujaran kebencian pada ceramah di muka umum.

"Dari laporan polisi yang kita terima, diduga saudara Bahar Smith ini memberikan suatu pernyataan sehingga membuat ricuh di masyarakat. Namun, ini perlu kita dalami, kita dalami dulu seperti apa," ucap Erdi.

Polda Jabar juga telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Bahar di kediamannya di Bogor pada Selasa, 28 Desember 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com