Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Istri Pergoki Herry Wirawan Lecehkan Santriwatinya, Pelaku Malah Ngotot Minta Istrinya Urus Rumah

Kompas.com - 31/12/2021, 05:10 WIB
Agie Permadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

BANDUNG,KOMPAS.com - Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, istri terdakwa mengetahui perbuatan Herry Wirawan, terdakwa yang memperkosa 13 santriwati anak didiknya.

Bahkan, sang istri ini sempat memergoki terdakwa melakukan tindakan tak pantas terhadap korban.

"Ketika istri pelaku mendapati suaminya itu pada saat malam, mereka tidur bareng naik ke atas tiba-tiba mendapati si pelaku itu sedang melakukan perbuatan tidak senonoh dengan korban, enggak bisa apa-apa itu istrinya," kata Asep usai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (30/12/2021).

Baca juga: Kasus Herry Wirawan, Kajati Jabar: Ini Kejahatan Sangat Luar Biasa

Jawaban Herry saat istri curiga

Menurut Asep, istri terdakwa pernah mendapat firasat terkait santriwati Herry yang melahirkan. Sang istri sudah curiga, bayi itu adalah anak dari suaminya.

Namun, ketika ditanya, terdakwa meminta istrinya tidak ikut campur.

"Jadi begini, ketika ada perasaan seorang perempuan ya, ada kemudian curiga dan perasaan yang tidak enak di hatinya ketika tadi sama pelaku, pelaku itu menjawab 'Itu urusan saya suami, ibu ngurus rumah dan ngurus anak-anak, selesai'," ucap Herry.

Baca juga: Herry Wirawan Catut Nama Kerabatnya di Kepengurusan untuk Membuat Yayasan

Istri terdakwa ikut urus anak yang dilahirkan korban

Menurut Asep, istri terdakwa juga ikut mengurus anak yang dilahirkan korban.

Namun sang istri tak bisa melakukan apa-apa lantaran terdakwa telah mencuci otaknya.

"Jadi begini, karena kondisi yang otak dibekukan tadi sehingga dia pun akhirnya nurut termasuk ketika disuruh oleh pelaku itu untuk mengurus anak yang sebenarnya dilahirkan dari akibat perbuatan pelaku," ucapnya.

Baca juga: Kejati Jabar: Korban Herry Wirawan Takut Lapor karena Terkurung di Yayasan

Ancaman psikis

Menurut Asep, terdakwa juga melakukan ancaman psikis kepada istri dan korbannya

Hal ini berdampak secara psikologis, khususnya bagi sang istri yang saat itu tengah dalam kondisi hamil besar.

"Si pelaku ini juga termasuk melakukan hal itu (ancaman psikis) terhadap sepupunya. Sepupu istrinya, sepupu si terdakwa sendiri dan itu dilakukan pada saat si istri pelaku dalam kondisi hamil besar," katanya.

"Jadi ada dampak psikologis si istri itu yang luar biasa," lanjutnya.

Baca juga: Kuasa Hukum Korban Herry Wirawan: Istri Pelaku Tahu Kenapa Tidak Melaporkan

Akibat perbuatan terdakwa, istri korban mengalami trauma mendalam.

"Kondisi tertekan dan trauma itu pasti ada," ujarnya.

Untuk itu, Asep menilai bahwa tindakan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan luar biasa.

"Ini kejahatan yang luar biasa dan tentu pemberantasannya harus luar biasa," tegasnya.

Baca juga: Saat Iriana Jokowi Bertemu Korban Pemerkosaan Herry Wirawan

Perkosa 13 santriwati

Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di Yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.

Adapun pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.

Fakta persidangan menyebutkan bahwa terdakwa memperkosa korban di gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, Hotel A, Hotel PP, Hotel BB, Hotel N, dan Hotel R.

Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021. 

Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.

Baca juga: Sidang Herry Wirawan, Kajati Jabar Minta Pemeriksaan Saksi Secara Maraton

Terdakwa HW didakwa primair melanggar Pasal 81 ayat (1), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sedangkan dakwaan subsidair, Pasal 81 ayat (2), ayat (3) jo Pasal 76.D UU R.I Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

"Ancaman pidananya 15 tahun penjara. Tapi perlu digarisbawahi, di sini ada pemberatan (hukuman) karena dia (terdakwa HW) sebagai tenaga pendidik (guru atau ustaz). Ancaman hukumannya jadi 20 tahun," ujar Plt Aspidum Riyono.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muncul Isu ASN Kabupaten Bandung Wajib Patungan Hewan Kurban, Pemkab Beri Tanggapan

Muncul Isu ASN Kabupaten Bandung Wajib Patungan Hewan Kurban, Pemkab Beri Tanggapan

Bandung
Megawati Kurbankan Sapi Hitam Berbobot 500 Kg, Didatangkan dari Ponpes di Sukabumi

Megawati Kurbankan Sapi Hitam Berbobot 500 Kg, Didatangkan dari Ponpes di Sukabumi

Bandung
Minyak Bocor dari Pipa Pertamina Cemari Sungai dan Irigasi di Indramayu

Minyak Bocor dari Pipa Pertamina Cemari Sungai dan Irigasi di Indramayu

Bandung
Sebelum dikurbakan, Kambing di Ponpes Sukabumi Ikuti Teatrikal

Sebelum dikurbakan, Kambing di Ponpes Sukabumi Ikuti Teatrikal

Bandung
Jokowi Beli 'Pancasona' di Bandung Barat Seharga Rp 100 Juta

Jokowi Beli "Pancasona" di Bandung Barat Seharga Rp 100 Juta

Bandung
Perajin Arang Briket asal Sukabumi Kebanjiran Order Jelang Idul Adha

Perajin Arang Briket asal Sukabumi Kebanjiran Order Jelang Idul Adha

Bandung
Sosok Terduga Teroris di Karawang, Residivis Kasus Terorisme dan Enggan Setor KTP

Sosok Terduga Teroris di Karawang, Residivis Kasus Terorisme dan Enggan Setor KTP

Bandung
Nina Agustina Siap Bila Dipasangkan Kembali dengan Artis di Pilkada 2024

Nina Agustina Siap Bila Dipasangkan Kembali dengan Artis di Pilkada 2024

Bandung
Kunjungi Pasar Sederhana Bandung, Zulhas Soroti Harga Ayam Terlalu Murah

Kunjungi Pasar Sederhana Bandung, Zulhas Soroti Harga Ayam Terlalu Murah

Bandung
Terduga Teroris di Karawang Selalu Tutupi Identitas Saat Ditanya Warga

Terduga Teroris di Karawang Selalu Tutupi Identitas Saat Ditanya Warga

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Sopir Tak Fokus, Luxio Tabrak Truk Diesel di Tol Cisamdawu, 2 Tewas di TKP

Sopir Tak Fokus, Luxio Tabrak Truk Diesel di Tol Cisamdawu, 2 Tewas di TKP

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Bandung
Pesan dan Tugas untuk Pj Bupati Bandung Barat

Pesan dan Tugas untuk Pj Bupati Bandung Barat

Bandung
Tak Terima Dimarahi Saat Menanam Ubi, Cucu Bunuh Neneknya di Sumedang

Tak Terima Dimarahi Saat Menanam Ubi, Cucu Bunuh Neneknya di Sumedang

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com