BANDUNG, KOMPAS.com - Masih ingat dengan kasus Kapolsek Astana Anyar, Kompol Yuni Purwanti yang diduga melakukan penyalahgunaan narkoba. Polisi tersebut kini telah di berhentikan dengan tidak hormat atau PTDH.
Kasus ini terungkap pada Februari 2021 lalu, saat itu Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Erdi A Chaniago membenarkan adanya dugaan penyalahgunaan pada belasan anggota Polsek Astana Anyar termasuk Kapolseknya.
Kasus ini berdasarkan aduan masyarakat ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri yang kemudian diteruskan ke Propam Polda Jabar. Ke-12 anggota tersebut kemudian diamankan Propam Polda Jabar, dan dilakukan pendalaman.
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Ditangkap karena Narkoba, Ini Cara Rehabilitasi Gratis di BNN
Propam Polda Jabar juga melakukan pendalaman tes urine terhadap oknum anggota tersebut, hasilnya ada beberapa orang diketahui positif menggunakan narkoba.
Saat itu, Polda Jabar masih dalam di bawah kepemimpinan Kepala Polisi Daerah (Kapolda) Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri. Ia mengatakan bahwa Polri berkomitmen akan bertindak tegas dan keras kepada siapapun anggota Polri yang melakukan pelanggaran terutama terkait narkoba.
Dofiri menyampaikan bahwa oknum anggota ini berpotensi dipecat atau dipidanakan. "jadi dua pilihannya dipecat atau dipidanakan. Jadi sangat jelas sekali tindakan kita terhadap anggota yang melakukan pelanggaran tadi. Bisa juga dua-duanya tergantung kesalahannya nanti ya, kita lihat," ucap Dofiri, Kamis (18/2/2021) lalu.
Tak lama setelah kasus itu mencuat, Dofiri akhirnya mencopot Kapolsek Astana Anyar Yuni Purwanti dari jabatannya.
Lalu, bagaimana nasib Kompol Yuni kini?
Menanggapi hal tersebut, Kabid Propam Polda Jabar Kombes Yohan Priyoto memastikan bahwa Yuni telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Baca juga: Kapolsek Astana Anyar Bandung Ditangkap karena Narkoba, Kapolri: Saya Tindak Tegas
"Untuk kasus yang Kapolsek Astana Anyar terkait dengan narkoba itu semuanya sudah di PTDH," kata Yohan di Mapolda Jabar, Jumat (31/12/2021).
Eks Kapolsek Astana Anyar itu pun sempat mengajukan banding ke Mabes Polri namun ditolak. Ia menegaskan, apabila ada anggota yang menyalahgunakan narkoba akan dipecat atau di PTDH.
"Yang bersangkutan sudah di PTDH, artinya pimpinan komitmennya jelas bahwa kalau ada anggota yang narkoba pasti kita PTDH," ucap dia.
Kapolda Jabar Irjen Suntana menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggotanya apabila ada yang dinilai mengabaikan tanggung jawab dan kewajiban sebagai anggota Polri.
Sebaliknya, apabila ada anggota yang menoreh prestasi, patut diberikan pujian. "Polisi adalah milik masyarakat," pungkas dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.