Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Kompas.com - 04/01/2022, 05:00 WIB
Agie Permadi,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Setelah dilakukan pemeriksaan di Mapolda Jabar, Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus penyebaran berita bohong.

Hal tersebut diungkapkan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman.

"Penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS menjadi tersangka," kata Arief di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2022) malam.

Baca juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Diperiksa

Dijelaskannya, kasus yang menjerat Bahar dilimpahkan ke Mapolda Jabar pada tanggal 17 Desember 2021 dengan pertimbangan kejadian perkara dan saksi-saksi berada di wilayah hukum Polda Jabar.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," kata Arief.

Hal itu, kata Arief, diatur dalam pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 28 ayat 2 juncto 45 a UU ITE juncto Pasal 55 KUHP.

Baca juga: Bahar bin Smith: Bila Saya Dipenjara, Bentuk Keadilan dan Demokrasi di Indonesia Sudah Mati

Berdasarkan fakta hasil penyidikan yang dilanjutkan pemeriksaan terhadap Bahar, serta gelar perkara yang dilakukan, penyidik mendapatkan dua alat bukti untuk menetapkan Bahar sebagai tersangka.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan pasal 184 KUHP serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," kata Arief.

Dengan bukti tersebut, maka polisi menetapkan Bahar sebagai tersangka dan langsung menahannya.

"Penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com