Diberitakan sebelumnya, Bahar bin Smith hadiri pemanggilan Polda Jabar sebagai saksi terkait dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2021).
Polisi mengatakan dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Bahar bin Smith ini terjadi pada tanggal 11 Desember 2021 di wilayah Margaasih, Kabupaten Bandung.
Saat itu, Bahar sedang melakukan ceramah.
"Kemudian (rekaman) di-upload ke dalam satu akun YouTube dan kemudian disebarkan, ditransmisikan sehingga viral di media sosial," kata Tim penyidik Kombes Arief Rachman.
Mendapati laporan itu, polisi memeriksa sejumlah saksi dan secara simultan melakukan pemeriksaan lainnya.
Selain itu, pada tanggal 30 Desember 2021, polisi telah melayangkan surat pemangggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan di Mapolda Jabar.
Bahar kemudian diagendakan untuk dimintai keterangan pada tanggal 3 Januari 2022.
Kasus ini lalu naik status menjadi tahap penyidikan berdasarkan laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021.
Dari kasus ini, Polda Jabar telah mendapatkan 6 item barang bukti yang sudah di kirimkan ke Laboratorium Digital Forensik, dan memeriksa 50 orang saksi yang dibagi menjadi beberapa klaster untuk mempermudah proses identifikasi saksi.
Yakni Klaster Bandung yang merupakan saksi di tempat ceramah yang merupakan tempat kejadian perkara (TKP) awal di Bandung.
Klaster Garut yang berisikan 10 saksi, kemudian 4 saksi pelapor, dan 21 orang saksi ahli.
"Tindak lanjutnya penyidik akan terus mengungkap kasus ini dan memeriksa saksi lain yang diperlukan secara profesional dan scientifik," ucap Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.