Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahar bin Smith Jadi Tersangka dan Ditahan Terkait Penyebaran Berita Bohong, Ini 4 Faktanya

Kompas.com - 04/01/2022, 09:07 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan terkait kasus penyebaran berita bohong.

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Bahar sebagai tersangka pada Senin (3/1/2022) malam.

Sebelumnya, Bahar telah menjalani pemeriksaan di Markas Polda Jabar sejak Senin siang.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Arief Rachman menegaskan, status tersangka Bahar bukan karena ujaran kebencian.

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait penetapan tersangka Bahar bin Smith.

Baca juga: Polda Jabar Tetapkan Bahar bin Smith sebagai Tersangka Kasus Penyebaran Berita Bohong

Ceramah mengandung berita bohong

Arief mengatakan, kasus yang menjerat Bahar bin Smith ini terkait dengan ceramahnya pada 11 Desember 2021.

Kegiatan ceramah itu dilakukan di Margaasih, Kabupaten Bandung, Jabar.

"Berkaitan dengan ucapan saudara BS saat ceramah yang mengandung berita bohong," ujarnya, Senin.

Rekaman ceramah itu diunggah oleh tersangka lainnya, TR, lewat akun YouTube-nya.

Baca juga: Selain Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Jadi Tersangka

"Kemudian disebarkan atau ditransmisikan sehingga viral di media sosial, itulah yang menjadi pokok perkara pidana yang sedang disidik oleh Polda Jabar," ucapnya.

Seseorang berinisial TNA kemudian melaporkan isi ceramah itu ke Polda Metro Jaya, yang kemudian dilimpahkan ke Polda Jabar pada 17 Desember 2021.

"Adapun laporan polisi tersebut yaitu terkait dengan menyebarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat," ungkap Arief.

Baca juga: Bahar Bin Smith Ditetapkan Tersangka Terkait Berita Bohong, Bukan Ujaran Kebencian

 

Bahar bin Smith diperiksa sekitar delapan jam

Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar soal kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2022).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Bahar bin Smith penuhi panggilan Polda Jabar soal kasus dugaan ujaran kebencian dalam video ceramahnya, Senin (3/1/2022).

Polda Jabar memeriksa Bahar bin Smith selama kurang lebih delapan jam.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Humas Polda Jabar Kombes Ibrahim Tompo.

Setelah pemeriksaan berjam-jam, penyidik menetapkan Bahar sebagai tersangka.

Dikatakan Ibrahim, setelah penetapan tersangka itu, Bahar kini ditahan di Polda Jabar.

"Pemeriksaan tadi mulai sekitar jam 1 sampai dengan jam 9. Sudah ditahan di Polda Jawa Barat," tuturnya, dikutip dari TribunJabar.id.

Baca juga: Penuhi Panggilan Polisi, Bahar bin Smith: Saya Tidak Pernah Mangkir dari Panggilan

Dua alat bukti

Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Pol Arief Rachman menerangkan, Bahar ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan dua alat bukti.

"Penyidik setidaknya telah mendapatkan dua alat bukti yang sah sesuai dengan Pasal 184 KUHP, serta didukung dengan barang bukti yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka," bebernya, Senin.

Dengan didapatnya dua alat bukti tersebut, polisi kemudian menetapkan Bahar sebagai tersangka dan lantas menahannya.

"Penyidik melakukan satu penangkapan kemudian penahanan, berdasarkan tentunya alasan subjektif dan objektif," sebutnya.

Baca juga: Bahar bin Smith: Bila Saya Dipenjara, Bentuk Keadilan dan Demokrasi di Indonesia Sudah Mati

 

Pengunggah video ceramah Bahar bin Smith juga jadi tersangka

ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha) ILUSTRASI -- Habib Bahar bin Smith menjalani persidangan perdana kasus penganiyaan sopir taksi online. Protes kasus dilanjutkan padahal sudah damai. (Tribun Jabar/Mega Nugraha)

Selain Bahar bin Smith, sosok pengunggah video ceramah, TR, juga ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik telah meningkatkan status hukum saudara BS dan TR menjadi tersangka," tandas Arief.

Polisi memanggil TR untuk diperiksa pada hari dan waktu yang sama dengan Bahar.

Baca juga: Tak Hanya Bahar bin Smith, Pengunggah Video Ceramah Juga Diperiksa

Sebelumnya, polisi melakukan penggeledahan di kediaman TR.

Dalam penggeledahan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni ponsel, laptop, akun chanel YouTube atas nama TR, dan email.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: I Kadek Wira Aditya, Gloria Setyvani Putri)

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Setelah Diperiksa 8 Jam, Habib Bahar Ditetapkan sebagai Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Ditahan

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Mudik 2024, 1.500 Personel Gabungan dan 26 Pos Disiapkan di Bandung

Bandung
6 'Debt Collector' yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

6 "Debt Collector" yang Ancam Korbannya di Nagreg Bandung Diamankan

Bandung
Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Balap Lari Liar di Tasikmalaya Dibubarkan Polisi, Ajang Perjudian dan Ganggu Arus Kendaraan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Bandung
Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Disidang Hari Ini

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Kamis 28 Maret 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Bandung
Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Daftar Puluhan Senjata Api yang Ditemukan di Sebuah Rumah di Bandung

Bandung
Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bey Pastikan Perbaikan 320 Jalan Berlubang di Jabar Selesai H-10 Lebaran

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com