BANDUNG, KOMPAS.com - Sidang lanjutan terhadap Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, Kamis (6/1/2022).
Sidang yang digelar tertutup ini menghadirkan saksi ahli dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Tenaga Ahli LPSK Abdanev Jopa mengatakan bahwa LPSK hadir sebagai saksi ahli terkait restitusi permohonan ganti kerugian dari para korban pemerkosaan.
Baca juga: Akui Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Minta Maaf, Alasannya Khilaf
"Sebagai korban, di PP 43 Tahun 2017 tentang turunan Undang-Undang Perlindungan Anak dimungkinkan para anak korban mendapatkan ganti kerugian restitusi," ucap Abdanev usai sidang.
Menurut dia, ada tiga komponen dalam restitusi ini.
Pertama, ganti kerugian atas kehilangan penghasilan atau kekayaan.
Kedua, penderitaan yang ditimbulkan akibat tindak pidana.
Baca juga: Diperkosa Guru Pesantren, Santriwati di Sumsel Melahirkan di Kamar Mandi Asrama
Ketiga, biaya medis dan psikologis yang timbul akibat proses hukum yang sedang berlangsung.
"Tiga poin komponen diajukan para korban yang LPSK hitung nilai kewajaran dan diajukan ke pengadilan," ucap Abdanev.
Terkait besaran kerugian para korban, Adbanev mengatakan bahwa tiap orang berbeda.
"Nilai, mungkin nanti putusan, tiap orang berbeda," ucap dia.
Baca juga: Santriwati di Magelang Diperkosa Pedagang Makanan Samping Ponpes
Menurut Abdanev, yang jadi pembeda yakni terkait penilaian psikolog, kebutuhan psikis dan pemulihan ke depan dari masing-masing korban.
"Kebutuhan berbeda itu yang membuat perbedaan," kata dia.
Seperti diketahui, Herry memperkosa 13 santriwati di beberapa tempat, yakni di yayasan pesantren, hotel, hingga apartemen.
Tindakan keji itu berlangsung selama lima tahun, sejak 2016.
Pelaku adalah guru bidang keagamaan sekaligus pimpinan yayasan itu.
Para korban diketahui ada yang telah melahirkan dan ada yang tengah mengandung.
Herry didakwa melanggar Pasal 81 ayat 1, ayat 3 jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.