Asep mengatakan, jaksa juga telah menyampaikan kepada hakim agar yayasan dan aset terdakwa dirampas untuk negara, untuk selanjutnya dilelang.
Adapun hasilnya untuk restorasi korban, baik untuk sekolah maupun kepentingan keberlangsungan hidup anak korban.
Tindakan yang dilakukan Herry membuat belasan santriwati mengalami trauma berat.
Bahkan, ada yang menutup telinga saat diperdengarkan suara Herry di persidangan.
Fakta persidangan pun menyebutkan bahwa terdakwa memerkosa para korban di tempat berbeda, di antaranya gedung Yayasan KS, pesantren TM, pesantren MH, basecamp, Apartemen TS Bandung, hingga Hotel.
Peristiwa itu berlangsung selama lima tahun, sejak tahun 2016 sampai 2021.
Selain diperkosa, terungkap bahwa para korban ada yang telah melahirkan dan yang tengah mengandung. (Penulis : Kontributor Bandung, Agie Permadi, |Editor : Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata, Khairina, Rachmawati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.