Sidang kasus pemerkosaan 13 santriwati dengan terdakwa Herry Wirawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Kamis (27/1/2022).
Sidang yang digelar secara tertutup ini beragendakan replik atau tanggapan dari jaksa penuntut umum (JPU) atas pleidoi atau nota pembelaan terdakwa.
Baca juga: Tanggapan Pleidoi Herry Wirawan, Jaksa Tetap Tuntut Hukuman Mati dan Rampas Aset untuk Restitusi
Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Asep N Mulyana mengatakan, menanggapi pleidoi yang disampaikan penasehat hukum maupun terdakwa Herry Wirawan pada sidang beberapa waktu lalu, pihaknya tetap pada tuntutan awal yakni menuntut Herry dengan hukuman mati.
Baca juga: Ini Alasan Jaksa Meminta Hakim Bubarkan dan Lelang Aset Yayasan Herry Wirawan
"Dalam replik, pada intinya kami tetap pada tuntutan semula dan memberikan penegasan beberapa hal. Pertama, bahwa tuntutan mati diatur dalam regulasi, diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Artinya bahwa yang kami lakukan sesuai ketentuan yang berlaku," ucap Asep.
(Penulis : Kontributor Bandung Agie Permadi, Putra Prima Perdana|Editor : Khairina, Abba Gabrillin)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.