BANDUNG, KOMPAS.com - Penunggang maung lodaya di Mapolda Jawa Barat telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Penunggang tersebut merupakan salah satu dari 11 tersangka yang sudah ditetapkan polisi.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, 11 tersangka ini dibagi dua yakni tujuh tersangka yang merupakan pimpinan ormas dan empat orang yang terlibat merusak pagar.
"Nah dia (penunggang patung) ada di antara yang empat orang itu," ucap Tompo saat dikonfirmasi, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Pria yang Naiki Patung Maung Lodaya di Mapolda Jabar Ditangkap
Penunggang patung maung lodaya berinisial JJ ini terbukti merusak pagar Mapolda Jabar saat demo berujung ricuh pada Kamis (27/1/2022).
"Dia juga terbukti melakukan perusakan. Jadi dia terbukti mendorong pagar, merusak pagar. Jadi kita tidak fokus kepada maungnya itu, tapi memang perusakan pagar yang terbukti dia lakukan," tuturnya.
Adapun pasal yang diterapkan yakni Pasal 170 KUHP, 160 KUHP dan 406 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Saat ini, para tersangka telah ditahan.
Seperti diketahui, buntut aksi demo ricuh di Mapolda Jabar ini, polisi mengamankan 731 orang anggota ormas, 19 di antaranya positif narkoba.
Demo anggota ormas ini dilatarbelakangi ketidakpuasan terhadap penanganan kasus pembunuhan yang terjadi di Karawang pada November 2021.
Baca juga: Demo Ormas di Mapolda Jabar Ricuh, Begini Respons Ridwan Kamil
Namun aksi demo dinodai dengan kericuhan anggota ormas yang saling dorong dengan anggota yang menjaga pintu masuk di belakang pagar di Mapolda Jabar. Aksi itu terekam dalam video yang viral di media sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.