Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Pembunuhan di Subang Masih Misteri, meski Kapolda Jabar Targetkan Terungkap Awal 2022

Kompas.com, 1 Februari 2022, 05:45 WIB
Reza Kurnia Darmawan

Editor

KOMPAS.com - Kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, Jawa Barat (Jabar), masih menjadi misteri.

Kini, sudah 167 hari sejak Tuti Suhartini dan putrinya, Amalia Mustika Ratu, ditemukan tewas di dalam bagasi mobil mereka, pada 18 Agustus 2021.

Pengungkapan kasus ini berpacu dengan waktu. Pasalnya, Kapolda Jabar Inspektur Jenderal Suntana menargetkan perkara ini bisa klir pada awal tahun 2022.

“Untuk kejadian di Subang mohon doanya target saya awal tahun ini penyidik sedang mengumpulkan fakta-faktanya. Mohon kesabarannya, saya berkomitmen terhadap kasus ini," ujarnya, 29 Januari 2021.

Baca juga: Tenggat Waktu Hampir Habis, Mampukah Polisi Mengungkap Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang?

Polisi sebar sketsa wajah terduga pelaku

Direskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto tengah memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (29/12/2021).KOMPAS.com/AGIE PERMADI Direskrimum Polda Jabar Kombes Yani Sudarto tengah memperlihatkan sketsa wajah terduga pelaku pembunuhan ibu dan anak di Subang, Rabu (29/12/2021).

Untuk mengungkap sosok di balik pembunuhan ibu dan anak di Subang, Polda Jabar telah menyebar sketsa wajah terduga pelaku.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo menjelaskan, sketsa itu telah disebar ke kepolisian resor (polres) di seluruh Indonesia.

"Sketsanya sudah kita sebar ke polres-polres wilayah, sampai ke polda seluruh Indonesia," ucapnya, 22 Januari 2022.

Selain ke kantor kepolisian, Polda Jabar juga menyebar sketsa terduga pelaku ke masyarakat.

"Bagi yang mengetahui identitas yang sama dengan sketsa itu agar memberikan informasi kepada pihak kepolisian," ungkapnya.

Baca juga: Polda Jabar Sebar Sketsa Wajah Terduga Pembunuh Ibu dan Anak di Subang ke Seluruh Polda dan Polres Indonesia

Apa yang telah dilakukan polisi?

Kapolda Jabar tengah menjelaskan soal kasus subang yang sampai saat ini belum terungkap, di sela acara rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12/2021).KOMPAS.COM/AGIE PERMADI Kapolda Jabar tengah menjelaskan soal kasus subang yang sampai saat ini belum terungkap, di sela acara rilis akhir tahun di Mapolda Jabar, Rabu (29/12/2021).

Sejak 15 November 2021, kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini dilimpahkan ke Polda Jabar.

Pelimpahan kasus dari Polres Subang ke Polda Jabar dimaksudkan untuk mengefisiensikan waktu penyidikan dan penyelidikan kasus.

Segala petunjuk dan bukti yang bersifat konvesional yang bisa membantu penyidikan bakal disandingkan secara digital.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Yani Sudarto menuturkan, polisi sudah mengambil langkah-langkah penyidikan.

Baca juga: Kapolda Jabar Targetkan Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Terungkap Awal Tahun

Langkah-langkah tersebut, yakni olah tempat kejadian perkara (TKP) sebanyak 5 kali, dua kali otopsi, dan memeriksa 69 orang saksi.

"Saksi 69 yang sudah diperiksa, 15 di antaranya dari keluarga, 11 saksi yang saat itu melintas di TKP, 32 saksi untuk menentukan alibi, sedangkan 11 saksi lain tidak berhubungan dengan peristiwa tapi diambil keterangannya," terangnya di Mapolda Jabar, 29 November 2021.

Yani menyampaikan, polisi juga sudah memeriksa tujuh saksi ahli.

Baca juga: Puluhan Saksi Sudah Diperiksa, Sketsa Telah Disebar, tapi Pembunuh Ibu dan Anak di Subang Belum Juga Tertangkap

Pihaknya juga melakukan analisis terhadap closed circuit television (CCTV) di puluhan titik lokasi.

"Analisa IT termasuk analisa terhadap CCTV yang kurang lebih ada 40-50 titik sepanjang 50 Km," bebernya.

Polisi juga sudah mendapat sketsa wajah terduga pelaku. Sketsa tersebut merupakan hasil analisis tim Inafis Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

"Kami sudah melakukan langkah memeriksa saksi potensial dengan mendapatkan sketsa wajah dari terduga yang potensial dalam kasus tersebut," sebutnya.

Baca juga: 114 Hari Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang: Keterangan Saksi Kunci hingga Petunjuk yang Didapat

Petunjuk yang ditemukan polisi

Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.KOMPAS.com/FARIDA Rumah Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, korban pembunuhan di Kampung Ciseuti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Jawa Barat.

Berdasarkan catatan Kompas.com, pihak kepolisian telah menemukan sederet petunjuk.

Petunjuk-petunjuk itu, yakni bercak darah di kamar korban dan mobil tempat dua korban ditemukan, jejak kaki, serta sidik jari.

Polisi juga menemukan papan penggilasan dengan bercak darah yang disembunyikan di rak barang bekas, pisau, dan pakaian korban.

Baca juga: 134 Hari Misteri Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang, Ini Langkah yang Telah Dilakukan Polisi

Dari rekaman kamera CCTV ditemukan petunjuk bahwa pembunuhan ibu dan anak tersebut berkaitan dengan mobil Avanza putih dan sebuah sepeda motor.

Berdasarkan hasil penyelidikan, diduga kuat pelaku memiliki akses keluar masuk rumah. Hal ini terlihat dari tidak ditemukannya kerusakan di pintu rumah korban.

Dugaan perampokan pun telah gugur, lantaran tidak ditemukan barang berharga yang hilang, kecuali ponsel Amalia.

Baca juga: Calon Tersangka Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Mengerucut

Penyebab polisi sulit mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang

Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat di salah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021). 

Tribun Jabar Petugas Kepolisian saat evakuasi dua mayat di salah satu rumah yang berada di Kampung Ciseti, Desa Jalan Cagak, Kecamatan Jalan Cagak, Kabupaten Subang, Rabu (18/8/2021).

Lantas, apa yang membuat polisi kesulitan untuk menguak kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang?

Dirreskrimum Polda Jabar Kombes Pol Yani Sudarto menerangkan, ada dua alat bukti yang belum bisa dipastikan oleh penyidik dalam kasus ini.

"Kenapa kasus ini tingkat kesulitannya sangat tinggi, karena sampai saat ini penyidik belum dapat memastikan dua alat bukti," jelasnya, 30 Desember 2021.

Baca juga: 135 Hari, Ini Penyebab Polisi Sulit Mengungkap Kasus Pembunuhan Anak dan Ibu di Subang

Saksi

Yosef (55) memakai kaus putih merah dan menggunakan peci saat akan memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (13/9/2021). 

TribunJabar.id/Dwiky Maulana Vellayati Yosef (55) memakai kaus putih merah dan menggunakan peci saat akan memasuki ruangan Satreskrim Polres Subang, Senin (13/9/2021).

Guna mengungkap kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang ini, polisi telah memeriksa sejumlah saksi.

Sejumlah nama yang kerap bersileweran dalam pemberitaan, yakni Yosef Hidayah (suami Tuti dan ayah Amalia), Yoris Raja Amanullah (anak Tuti dan Yosef).

Lalu, Yanti Jubaedah (istri Yoris), dan Muhamad Ramdanu alias Danu (keponakan Tuti).

Baca juga: Danu, Saksi Kunci Kasus Subang, Juga Kembali Diperiksa, Dicecar soal Puntung Rokok, tapi Tak Singgung Banpol

Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Bandung, Agie Permadi | Editor: Dheri Agriesta, Gloria Setyvani Putri, I Kadek Wira Aditya, David Oliver Purba, Pythag Kurniati, Candra Setia Budi)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Relokasi Korban Longsor Arjasari, Bupati Bandung Biayai Sewa Kontrakan 3 Bulan
Bandung
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Wagub Jabar Desak Polisi Tangkap Streamer Pelaku Dugaan Ujaran Kebencian
Bandung
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Dugaan Ujaran Kebencian oleh Streamer, Polda Jabar: Kami Sudah Profiling Akun Pelaku
Bandung
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Pakan Satwa Bandung Zoo Menipis, Karyawan Galang Donasi di Pinggir Jalan
Bandung
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Terminal Cicaheum Akan Jadi Depo BRT, Pemkot Bandung Desak Kemenhub Sosialisasi
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau