BANDUNG, KOMPAS.com - Mall Festival Citylink di Bandung, Jawa Barat, terancam disegel lantaran menggelar atraksi barongsai hingga menimbulkan kerumunan pengunjung.
Peristiwa itu terjadi pada Selasa (1/2/2022).
Video dan foto kerumunan di Mal Citylink itu menjadi viral di media sosial.
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung Asep Ghufron membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi.
Baca juga: Dalam Dua Pekan, Kasus Covid-19 di Kota Bandung Capai 864 Kasus, BOR RS Terisi 10 Persen
"Betul, pada saat itu langsung dibubarkan. Sebetulnya itu mau tiga sesi, tapi jam pertama baru 10 menit kita bubarkan. Satu sesi rencananya 30 menit," kata Asep saat dihubungi, Rabu (2/2/2022).
Asep memastikan, kegiatan atraksi barongsai di dalam Mal tersebut tidak memiliki izin dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
"Kegiatan itu tidak berizin dari Satgas Covid-19 Kota Bandung, termasuk informasinya dari Polres juga sama (tidak ada izin)," ucap Asep.
Baca juga: Soal Kerumunan Konser di Subang, Ridwan Kamil Perintahkan Tindak Tegas
Lebih lanjut, Asep mengatakan, pihaknya menahan kartu identitas milik satu orang petinggi manajemen pengelola Mall Festival Citylink Bandung.
Kamis besok, rencananya akan ada pemanggilan dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap manajemen Mal.
Pemeriksaan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan kepolisian yang masih menjadi bagian dari Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung.
Apabila terbukti bersalah dan tetap melaksanakan kegiatan tersebut seusai rencana yang telah dibuat oleh panita penyelenggara, yakni sampai 15 Februari 2022, maka penyegelan akan dilakukan.
"Nanti akan ditindaklanjuti pemanggilan untuk pembahasan kena sanksi. Sanksi itu mungkin dilihat dari tingkat kesalahan daripada kegiatan itu. Yang jelas tidak punya izin. Sanksi itu setegas-tegasnya akan ada penyegelan kalau toh misalnya melaksanakan itu (lagi)," kata Asep.
Asep memastikan, Pemerintah Kota Bandung tidak pernah mengizinkan kegiatan-kegiatan yang mengundang kerumunan massa di dalam mal.
Adapun izin mal untuk beroperasi adalah bagian dari upaya pemulihan ekonomi.
"Mal tidak digunakan seperti itu. Kita memberikan izin kegiatan mal itu dalam rangka relaksasi pemulihan ekonomi, tidak boleh ada kegiatan action yang mengundang massa begitu banyak," kata dia.
Selain itu, Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bandung juga akan melakukan evaluasi terhadap Satgas Penanganan Covid-19 di dalam setiap mal.
"Termasuk itu juga tentang satgasnya. Berarti satgasnya tidak berperan kalau sampai membiarkan kegiatan seperti itu," kata Asep.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.