Selain itu, Ema meminta kepada aparat kewilayahan untuk lebih tegas kepada masyarakat dan tidak membiarkan ada potensi-potensi kerumunan di ruang-ruang publik.
"Yang utama adalah edukasi ke masyarakat dalam rangka penegendalian kegiatan masyarakat. Tidak boleh ada ruang berkerumun," ucapnya.
Kemudian, Ema juga menyerahkan terkait penutupan jalan kepada aparat kewilayahan dalam rangka menekan mobilitas masyarakat di wilayah masing-masing.
"Bila perlu kita tekan mobilitas masyarakat. Untuk penutupan harus dibicarakan. Saya titip kepada Pak Camat karena di sana ada rekan Kapolsek Danramil tokoh masyarakat, buat kesepakatan," beber Ema.
Selain kepada masyarakat, Ema juga meminta agar para aparat kewilayahan juga tegas kepada pengusaha.
Toko-toko, warung, atau pusat perbelanjaan yang ada di kewilayahan masing-masing wajib mengikuti aturan jam operasional yaitu buka pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 21.00 WIB.
"PKL juga sama, mereka tidak punya alasan atau kekhuhusuan berusaha sampai larut malam atau di luar jam operasional yang ditentukan," tandasnya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang