Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Aturan Ganjil Genap yang Berlaku di Tol Masuk ke Kota Bandung

Kompas.com - 10/02/2022, 16:41 WIB
Putra Prima Perdana,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Dalam rangka Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Pemerintah Kota Bandung memberlakukan sistem ganjil genap di lima Gerbang Tol (GT) pintu masuk ke Kota Bandung.

Lima GT tersebut adalah GT Pasteur, GT Kopo, GT Buahbatu, GT Moh Toha, dan GT Pasirkoja.

Sistem ganjil genap diberlakukan sebagai upaya menekan pergerakan masyarakat yang masuk ke Kota Bandung di tengah meningkatnya penyebaran Covid-19 varian Omicron.

Baca juga: Masuk PPKM Level 3, Ganjil Genap Kota Bandung Berlaku di 5 Gerbang Tol

Kepala Bidang Pengendalian Dan Ketertiban Transportasi (PDKT) Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara menjelaskan, penindakan untuk kendaraan roda empat yang masuk ke Kota Bandung dari lima GT tersebut hanya berlaku untuk kendaraan selain Plat D.

"Untuk ganjil-genap dimulai hari besok, Jumat (11/2/2022) dari pukul 14.00 WIB sampai pukul 20.00 WIB di 5 Gate Tol. Untuk Sabtu Minggu mulai jam 06.00 WIB atau jam 07.00 WIB sampai jam 20.00 WIB," kata Asep di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: PPKM Level 3 di Kota Bandung, Ini Tiga Ruas Jalan yang Dilakukan Penutupan pada Akhir Pekan

Kendaraan roda empat di luar plat D yang masuk ke Kota Bandung dan tidak sesuai dengan tanggal yang berlaku baik ganjil atau genap, lanjut Asep, akan diputar balik dan diminta kembali ke daerah asal.

"Untuk penilangan tidak ada, paling kita akan putar balikkan ke kota asalnya kembali. Misalnya tanggal ganjil, kendaraan yang melintas di Kota Bandung itu harus ganjil," tuturnya.

Asep menjelaskan, waktu penetapan sistem ganjil genap di lima GT menyesuaikan dengan pola masuknya wisatawan ke Kota Bandung selama ini.

"Kalau di sore hari, biasanya Jumat dari Jakarta itu pulang kerja pasti ke Bandung, kita antisipasi di jam itu. Begitu juga di hari Sabtu, dari Jakarta setelah shalat Subuh pasti datang ke Kota Bandungnya jam 6 atau jam 7, kita antisipasi itu. Jadi sudah sesuai dengan pemikiran dari jajaran kepolisian dengan Pemerintah Kota Bandung dalam hal menentukan waktu atau jam yang akan dilaksanakan ganjil genap," bebernya.

Selain kendaraan Plat D, kendaraan yang dikecualikan dalam pelaksanaan sistem ganjil genap adalah kendaraan dinas TNI-Polri, kendaraan diplomatik, kendaraan dinas pemerintah atau TNKB merah, kendaraan penanganan Covid-19, kendaraan barang, kendaraan umum, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan ambulans dan kendaraan operasional Jasa Marga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com