Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Ngaji Cabuli 6 Muridnya di Depan Santriwati Lain, Polisi: Korban Dipanggil Satu-satu

Kompas.com - 14/02/2022, 18:34 WIB
Agie Permadi,
Khairina

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS com - AS (34), guru mengaji yang mencabuli enam muridnya kini harus berhadapan dengan hukum atas perbuatannya itu. Para korban ini dicabuli AS di depan santriwati lainnya.

Kasat Reskrim Polres Subang AKP Zulkarnain mengatakan, pelaku melakukan pelecehan itu di depan para santriwati lainnya dan melakukan aksi bejat secara bergiliran kepada para korbannya.

Warga Patokbeusi, Subang ini melakukan pelecehan seksual di dalam mushala ketika ia mengajar pelajaran bab nifas.

Baca juga: Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya 3 sampai 4 Kali di Mushala

Mayoritas korban masih di bawah umur, mulai dari usia 11-19 tahun.

"Korban dipanggil satu per satu untuk maju ke depan, setelah dekat pelaku melancarkan aksi bejatnya di depan santri, mulai dari meraba (dan aksi tak terpuji lainnya)," kata Zulkarnaen dalam keterangannya, Senin (14/2/2022).

Aksi tidak terpuji ini sudah dilakukan pelaku kepada korbannya 3 sampai 4 kali di tempat yang sama.

Terakhir pelaku melancarkan aksinya pada 9 Februari 2022 di salah satu mushala di Kecamatan Patokbeusi, Kabupaten Subang.

"Setelah selesai melakukan perbuatannya pelaku mengancam korban untuk tidak bercerita kepada orangtuanya atau pun orang lain," ucap Zulkarnain.

Baca juga: Ajarkan Cara Mandi Haid, Guru Ngaji di Subang Cabuli 6 Muridnya

Seperti diketahui, aksi bejat guru ngaji cabul ini terungkap setelah dua korban menceritakan kepada orangtuanya dan melaporkan pelaku ke pihan berwajib.

Berbekal laporan, Satuan Reserse Kriminal Polres Subang langsung melakukan pengecekan lokasi kejadian, meminta keterangan saksi dan korban, melakukan penyidikan  dan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan instansi lainnya.

Polisi juga langsung menangkap pelaku dan memboyongnya ke Mapolres Subang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait pebuatan cabulnya itu.

"Pelakunya sudah kita amankan, korbannya baru 6 orang, perkaranya masih kami dalami untuk ada atau tidaknya kemungkinan korban lainnya," ujar Kapolres Subang Polda Jabar AKBP Sumarni.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp 5 miliar,

Tersangka pun dijerat Pasal 64 Ayat 1 KUHPidana, karena perbuatan tersangka berulang terhadap korban. 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Demo Sampah, Mahasiswa Merangsek ke Halaman Gedung Sate Bandung

Bandung
Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung Raya Dilanda Cuaca Panas Terik, Imbas El Nino dan Dipole Samudra Hindia

Bandung
Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Kakek Pedagang Cimin yang Sebabkan Keracunan Massal di Bandung Barat Dipulangkan Polisi

Bandung
Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Kakek T Penjual Cimin di KBB Diperiksa Polisi Usai Puluhan Siswa SD Diduga Keracunan, Baru Sehari Jualan

Bandung
Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Kemarau Panjang, Sumber Air di Kabupaten Bandung dan Cimahi Turun hingga 60 Persen

Bandung
Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat 'Scientific Crime Investigation'

Kepastian Hukum Kasus Bayi Tertukar di Bogor akan Diungkap lewat "Scientific Crime Investigation"

Bandung
Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Diduga Keracunan Cimin, Puluhan Murid SD di Bandung Barat Alami Muntah hingga Diare

Bandung
Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Siswa di KBB yang Meninggal Diduga Keracunan Cimin Tenyata Penderita Thalassemia

Bandung
Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Masa Transisi Tanggap Darurat Bencana, TPA Sarimukti Dipadatkan

Bandung
Cerita Guru di KBB yang Puluhan Muridnya Diduga Keracunan Cimin, Banyak Anak yang Izin Sakit

Cerita Guru di KBB yang Puluhan Muridnya Diduga Keracunan Cimin, Banyak Anak yang Izin Sakit

Bandung
Harga Beras Naik, Pedagang di Pasar Soreang Keluhkan Sepi Pembeli

Harga Beras Naik, Pedagang di Pasar Soreang Keluhkan Sepi Pembeli

Bandung
Mahasiswa Demo di Depan Gedung Sate, Protes Parahnya Penanganan Sampah

Mahasiswa Demo di Depan Gedung Sate, Protes Parahnya Penanganan Sampah

Bandung
Cimin Dagangannya Diduga Jadi Penyebab Keracunan Massal, Kakek T Ternyata Baru Sehari Berjualan

Cimin Dagangannya Diduga Jadi Penyebab Keracunan Massal, Kakek T Ternyata Baru Sehari Berjualan

Bandung
Bayi Tertukar di Bogor Dikembalikan, Kedua Ibu Berencana Ganti Nama Anaknya

Bayi Tertukar di Bogor Dikembalikan, Kedua Ibu Berencana Ganti Nama Anaknya

Bandung
Kapolrestabes Bandung Minta Aplikasi Walla Diblokir, Banyak Disalahgunakan

Kapolrestabes Bandung Minta Aplikasi Walla Diblokir, Banyak Disalahgunakan

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com