Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menanti Vonis Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati di Bandung

Kompas.com - 15/02/2022, 09:29 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan (36), pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/2/2022).

Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.

"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).

Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.

"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi Gazali Emil.

Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Digelar Hari Ini

Perkosa 13 santri hingga melahirkan 9 bayi

Kasus Herry Wirawan menjadi perhatian publik sejak akhir tahun 2021. Ia diketahui memperkosa 13 santri yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 5 tahun yakni sejak tahun 2016.

Para korban adalah santriwati yang sekolah di yayasannya.

Dari sidang terungkap jika Herry memperkosa para korban di beberapa tempat yakni yayasan pesnatren, hotel hingga apartemen.

Total ada 9 bayi yang lahir dari pemerkosaan yang dilakukan Herry kepada 13 santriwati. ironisnya, 9 bayi tersebut dilabeli yatim piatu dan digunakan oleh Herry untuk alat mencari donasi.

Baca juga: Hukuman Mati Plus Kebiri Herry Wirawan, Bagaimana Bisa?

Herry juga disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar yang menjadi hak para santri. Sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapatkan oleh yayasan juga tak jelas penggunaannya.

Dari sidang terungkap para santriwati disuruh bekerja seperti mengecat dan ikut membangun yayasan.

Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.

Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.

Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.

Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati

Berharap dihukum mati

Herry Wirawan yang mengenakan kopiah hitam dan rompi merah hendak mengikuti sidang.Tangkapan layar video Kejati Jabar Herry Wirawan yang mengenakan kopiah hitam dan rompi merah hendak mengikuti sidang.
Seorang keluarga korban di Garut, AN (34), berharap Herry Wirawan dihukum mati.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com