KOMPAS.com - Herry Wirawan (36), pemerkosa 13 santriwati akan menjalani sidang putusan atau vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat pada Selasa (15/2/2022).
Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil mengatakan, Herry Wirawan akan mendengarkan secara langsung vonis tersebut.
"Informasi terakhir yang saya dapat akan dihadirkan," ujar Dodi Gazali Emil dikutip dari TribunJabar.id, Senin (14/2/2022).
Selain Herry Wirawan, Kepala Kejati Jabar, Asep N Mulyana juga akan hadir sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk mendengarkan putusan hakim terhadap Herry.
"Pak Kajati juga rencananya akan hadir," kata Dodi Gazali Emil.
Baca juga: Sidang Vonis Herry Wirawan, Terdakwa Kasus Pemerkosaan Santriwati, Digelar Hari Ini
Kasus Herry Wirawan menjadi perhatian publik sejak akhir tahun 2021. Ia diketahui memperkosa 13 santri yang masih di bawah umur dalam kurun waktu 5 tahun yakni sejak tahun 2016.
Para korban adalah santriwati yang sekolah di yayasannya.
Dari sidang terungkap jika Herry memperkosa para korban di beberapa tempat yakni yayasan pesnatren, hotel hingga apartemen.
Total ada 9 bayi yang lahir dari pemerkosaan yang dilakukan Herry kepada 13 santriwati. ironisnya, 9 bayi tersebut dilabeli yatim piatu dan digunakan oleh Herry untuk alat mencari donasi.
Baca juga: Hukuman Mati Plus Kebiri Herry Wirawan, Bagaimana Bisa?
Herry juga disebut mengambil dana Program Indonesia Pintar yang menjadi hak para santri. Sementara dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang didapatkan oleh yayasan juga tak jelas penggunaannya.
Dari sidang terungkap para santriwati disuruh bekerja seperti mengecat dan ikut membangun yayasan.
Kejahatan lain yang dilakukan Herry Wirawan berdasar penuturan korban adalah menjadikan santriwati sebagai mesin uang.
Setiap hari, Herry Wirawan menyuruh para santriwati membuat proposal untuk menggaet donatur agar mau berdonasi untuk pesantren mereka.
Tugas membuat proposal tersebut dibagi di antara santriwati. Ada yang bertugas mengetik dan membereskan proposal untuk menggalang dana.
Baca juga: Ekspresi Herry Wirawan Berubah Setelah Dengar Tuntutan Hukuman Mati
Walaupun hukuman mati tidak bisa mengobati luka para korban dan keluarga sehingga tidak pantas jika dihukum ringan.
"Rasa sakit kami tidak akan terobati, tapi setidaknya hukuman mati bagi pelaku bisa dikabulkan," ujar AN saat dihubungi Tribunjabar.id, Senin (14/2/2022).
Menurutnya, pihak keluarga saat ini hanya bisa berdoa agar keadilan ditegakkan.
"Biar jera, saya minta pelaku dihukum seadil-adilnya," ungkap dia.
Baca juga: Herry Wirawan Minta Keringanan Hukuman ke Majelis Hakim, Ingin Diberi Kesempatan Besarkan Anaknya
Sementara itu Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N Mulyana mengatakan pihaknya menuntut Herry dengan hukuman mati.
Walau Herry sempat meminta keringan dari hukuman mati.
"Kami tetap pada tuntutan semula, yakni hukuman mati dengan beberapa pemberatan," ujar Asep pada Jumat (4/2/2022).
Tidak hanya itu, Asep juga meminta kepada majelis hakim menyita semua aset Yayasan yang didirikan oleh terdua Herry Wirawan.
Baca juga: Menanti Keadilan bagi 13 Santriwati Korban Pemerkosaan Herry Wirawan
"Kami juga meminta kepada majelis hakim untuk menyita aset Yayasasannya yang digunakan kepada korban pada saat itu," jelasnya.
Pihaknya kata Asep, telah menyerahkan kepada majelis hukum dan berharap hukuman Herry Wirawan tetap tuntutan semula yakni hukuman mati.
"Kita tunggu saja nanti. Mudah-mudahan hakim juga menyetujui hukuman yang kami tuntut," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.