Ia mengatakan, putusan tersebut telah disepakati oleh majelis hakim.
“Anak-anak dari korban, agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jabar, dalam hal ini kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar,” ucapnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Nantinya, akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Jika hasil evaluasi ternyata para korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anak, ditambah bila situasinya telah memungkinkan, anak-anak korban dapat dikembalikan kepada para korban.
“Hal tersebut karena adanya ikatan ibu dan anaknya,” ungkapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.