Ia mengatakan, putusan tersebut telah disepakati oleh majelis hakim.
“Anak-anak dari korban, agar diserahkan perawatannya kepada Pemerintah Provinsi Jabar, dalam hal ini kepada UPT Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jabar,” ucapnya.
Baca juga: Perjalanan Kasus Herry Wirawan, Perkosa 13 Santriwati, Kini Divonis Penjara Seumur Hidup
Nantinya, akan dilakukan evaluasi secara berkala.
Jika hasil evaluasi ternyata para korban sudah siap mental dan kejiwaan untuk menerima dan mengasuh kembali anak-anak, ditambah bila situasinya telah memungkinkan, anak-anak korban dapat dikembalikan kepada para korban.
“Hal tersebut karena adanya ikatan ibu dan anaknya,” ungkapnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.