Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan dan Tuntutan Mati yang Tak Diamini Hakim

Kompas.com - 16/02/2022, 05:20 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS.com - Herry Wirawan, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati, divonis penjara seumur hidup, Selasa (15/2/2022).

Vonis Herry dibacakan hakim dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa.

Baca juga: Herry Wirawan, Pemerkosa 13 Santriwati, Divonis Penjara Seumur Hidup

Hakim berpandangan, tidak ada tindakan yang meringankan hukuman Herry.

Baca juga: Menteri PPPA Harap Vonis Penjara Seumur Hidup Herry Wirawan Beri Efek Jera

Sementara hal yang memberatkan hukuman Herry adalah tindakan terdakwa dinilai telah merusak korban, khususnya perkembangan dan fungsi otak.

 

Begitu juga dalam sistem kepercayaan yang dianut korban, tak lagi bisa mempertimbangkan yang benar dan salah.

Baca juga: Alasan Hakim Tolak Vonis Herry Wirawan Hukuman Mati dan Kebiri Kimia

Tindakan terdakwa juga dinilai berpotensi mencemarkan nama lembaga pesantren dan orangtua enggan untuk mengirimkan anak mereka belajar di pesantren.

Hakim juga berpandangan bahwa perbuatan terdakwa membuat keluarga korban dan keluarga terdakwa trauma. 

Dalam amar putusannya, hakim juga memutuskan anak dari korban pemerkosaan Herry dititipkan untuk dirawat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Herry juga tidak diperkenankan bertemu dengan para korban apa pun alasannya.

Mengapa tak vonis hukuman mati dan kebiri?

Tak ada satu pun tuntutan jaksa yang dikabulkan oleh hakim.

Seperti diketahui, jaksa meminta hakim menjatuhkan hukuman mati kepada Herry serta hukuman pidana tambahan berupa pengumuman identitas dan kebiri kimia. Namun, tuntutan itu tak dikabulkan.

Jaksa juga meminta hakim menjatuhkan denda Rp 500 juta subsider 1 tahun kurungan dan mewajibkan terdakwa membayar restitusi atau ganti rugi kepada korban sebesar Rp 331.527.186.

Selain itu, jaksa menuntut agar hakim membubarkan yayasan pesantren milik Herry, termasuk Madani Boarding School, menyita aset serta barang bukti untuk dilelang.

Tuntutan ini juga tak dikabulkan hakim.

Keadilan bagi para korban

Hakim tidak memvonis Herry hukuman mati dan memilih menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup karena alasan keadilan.

"Majelis hakim perlu memberikan keadilan bagi para korban, maka didapatkan manfaat dan keadilan bagi korban, terdakwa, dan masyarakat," kata Ketua Majelis Hakim Yohanes Purnomo, dikutip dari Antara.

Menurut hakim, hukuman penjara seumur hidup sudah cukup untuk menjauhkan Herry  dari para korban.

"Kontak dalam bentuk apa pun, di mana pun, kapan pun, akan memungkinkan timbulnya trauma. Oleh karena itu adalah baik antara terdakwa dan anak korban dan terdakwa tidak bertemu atau bertatap muka," kata hakim.

"Menimbang bahwa hidup manusia adalah adalah suci, maka majelis hakim berpendapat akan baik memberikan pidana kepada terdakwa yang demikian. Namun, tidak memungkinkan lagi terdakwa bertemu dengan para anak korban," tambah hakim.

Terkait hukuman kebiri, hakim menyebut hukuman itu tidak bisa dijatuhkan terhadap terpidana mati dan penjara seumur hidup.

Dalam hal ini Herry divonis penjara seumur hidup.

Sedangkan untuk restitusi, dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA),

Begitu juga soal pembubaran yayasan, hakim menilai baik pendirian maupun pembubaran diatur dalam undang-undang tentang yayasan.

"Subyek hukum adalah perorangan bukan korporasi, sehingga dengan sendirinya pembubaran yayasan itu perlu dengan perdata dan bukan dengan pidananya," kata Yohanes, dikutip dari Antara.

Terkait vonis hakim, JPU meminta waktu berpikir selama tujuh hari untuk menentukan sikap.

Sementara, kuasa hukum Herry, Ira Mambo mengatakan, putusan tersebut pada dasarnya tidak sesuai dengan keinginan Herry.

Herry memilih mengambil sikap untuk pikir-pikir selama tujuh hari.

Berbagai reaksi

Sejumlah pihak bereaksi dengan vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan terhadap Herry Wirawan.

Salah satunya Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Pria yang akrab disapa Emil ini menghormati keputusan hukum atas kasus tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Remaja asal Cikancung Bandung Hilang 2 Pekan, Diduga Dibawa Pria Kenalannya di Facebook

Bandung
7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

7 Korban Longsor Bandung Barat Ditemukan, Tim SAR Fokus Cari 3 Korban Lainnya

Bandung
6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

6 Ruang SPA di Dago Bandung Ludes Terbakar, Petugas Sempat Kesulitan Padamkan Api

Bandung
Uji Coba 'Contraflow' Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Uji Coba "Contraflow" Dilakukan di Tol Cipali Km 153-157 untuk Kelancaran Arus Mudik

Bandung
Skema Ganjil Genap, 'One Way' dan 'Contraflow' Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Skema Ganjil Genap, "One Way" dan "Contraflow" Disiapkan di Puncak Bogor Selama Libur Panjang Paskah

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Jumat 29 Maret 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Sedang

Bandung
Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Cek Jalur Mudik Lebaran, Ada Jalan Bergelombang dan Minim PJU di Cianjur

Bandung
Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Penutupan Pendakian Gunung Gede Pangrangro Diperpanjang

Bandung
Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Jadwal Imsak dan Buka Puasa di Jawa Barat, 29 Maret 2024

Bandung
Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Sosok Wanita Penyimpan Puluhan Senjata Api Ilegal di Bandung...

Bandung
Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Warga Keluhkan Air dari SPAM Gedebage Bandung Keruh

Bandung
Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Pembunuhan Penjual Madu di Serang Banten Direncanakan, Pelaku Nyamar Jadi Pembeli

Bandung
Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Catat, 8 Titik Putaran Balik di Karawang yang Tetap Buka Saat Mudik 2024

Bandung
Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Deretan Toko dan Bank di Jalan Tasikmalaya-Garut Kebakaran, Bermula Api dari Kios Bakso

Bandung
Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Banding Panji Gumilang terhadap Ridwan Kamil Ditolak Pengadilan Tinggi Bandung

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com