Tohawi mengingatkan sopir truk agar mematuhi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 120 Tahun 2021 tentang pembatasan jam operasional truk tambang.
Tohawi mengatakan, aksi tersebut tidak untuk menghalangi usaha para pengusaha tambang di Bogor.
"Saya cuma ingin agar kendaraan berat beroperasi pada pukul 20.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB, hanya itu, tegakkan Perbup No 120 Tahun 2021," kata dia.
Tohawi mengatakan, rentetan kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan angkutan, barang maupun orang, perlu menjadi alarm untuk memperketat pengawasan dan penindakan atas pelanggaran aturan jam operasional.
"Sudah banyak korbannya, terakhir siswa kelas X SMA tewas terlindas. Selanjutnya ibu Halisa yang kehilangan suaminya (tewas), hingga dia sendiri kehilangan kakinya. Banyak sekali korban, taatilah aturan ini," ujar Tohawi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.