Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Bukan Pelapor Langsung ke Polisi, Nurhayati yang Membongkar Praktik Korupsi Kades, tapi Malah Jadi Tersangka

Kompas.com, 23 Februari 2022, 09:54 WIB
David Oliver Purba

Editor

CIREBON, KOMPAS.com - Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Lukman Nurhakim mengakui bahwa Nurhayati bukan pelapor ke polisi dalam kasus korupsi Dana Desa Citemu yang dilakukan Kepala Desa Citemu Supriyadi.

Meski bukan pelapor langsung ke polisi, tapi Nurhayati yang membongkar dan melaporkan dugaan praktik korupsi kepala desanya ke Lembaga BPD Citemu.

Baca juga: Ketua BPD Citemu: Nurhayati Buat Laporan Korupsi Dana Desa ke Saya, BPD Lapor ke Polisi

Jika Nurhayati tidak melaporkan dugaan korupsi tersebut ke BPD, kasus korupsi dana desa yang merugikan uang negara Rp 818 juta itu tak akan pernah terbongkar.

Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya

"Bu Nurhayati bukan pelapor langsung ke polisi. Bu Nurhayati lapor ke saya selaku Ketua Badan Pemusyawaratan Desa yang menampung semua aspirasi desa, baik perangkat dan masyarakat. Status Nurhayati saya rahasiakan karena membahayakan keselamatannya," kata Lukman, kepada Kompas.com di Desa Citemu, Selasa (22/2/2022).

Baca juga: Laporkan Kasus Korupsi Atasannya, Nurhayati, Bendahara Desa di Cirebon, Malah Jadi Tersangka, Ini Ceritanya

Demi keselamatan Nurhayati, Lukman yang langsung melaporkan kasus dugaan korupsi itu ke kepolisian atas nama Lembaga BPD Citemu.

Bukti

Lukman mengatakan, pelaporan Nurhayati kepada lembaga BPD Citemu disertai bukti foto dan dokumen-dokumen yang mengarah pada tindakan korupsi kepala desanya.

Nurhayati menilai yang dilakukan oleh Supriyadi sudah sangat keterlaluan.

Namun, dia tidak memiliki kekuatan hingga hanya berani melaporkan dugaan korupsi tersebut kepada BPD.

Ancaman

Lukman mengaku pernah mendapat ancaman dari Supriyadi saat Lukman mengingatkan Kepala Desa tersebut agar patuh terhadap penggunaan anggaran dana desa.

"Nama Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak mana pun. Orang saya saja diajak berantam sama kuwu (kades), diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," ungkap Lukman.

Setelah proses pelaporan terhadap kepolisian berlangsung, Nurhayati dijadikan sebagai saksi.

Nurhayati akhirnya memberikan semua keterangan kepada kepolisian, karena Nurhayati yang mengetahui seluk beluk tindakan tersebut.

"Dia lebih tahu, mana yang tidak dibangun, mana dana yang digelapkan oleh Kuwu. Saya tuh protes ke polisi, kenapa Nurhayati yang mengeluarkan semua data-data, justru dijadikan tersangka. Ini yang saya sangat beratkan," kata Lukman.

Soal Nurhayati memberikan dana ke kades

Lukman menjelaskan pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati memberikan dana desa ke Supriyadi.

Kenyataannya, Nurhayati mengikuti aturan Permendagri yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada tiap Kasi dan Kaur.

"Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi dan dari kasi, uang lalu diminta oleh Pak Kuwu (Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada," tambah Lukman.

Lukman selaku Ketua BPD Citemu sangat keberatan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Dia memohon agar penegak hukum tidak mencari sedikit kesalahan Nurhayati untuk dijadikan tersangka.

Sedangkan, yang lebih penting dari itu, Nurhayati tidak memiliki sedikitpun niat untuk korupsi.

"Harapan saya, para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikit pun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati," ujar Lukman.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020.

Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati, bukanlah pelapor.

Tompo mengatakan, pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu yang juga menyeret kepala desa bernama Supriyadi itu merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta. Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. (Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Gloria Setyvani Putri)

Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang



Terkini Lainnya
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Tak Bisa Turun dari Atap dan Terjebak Berjam-jam, Kakek di Bogor Dievakuasi Damkar Pakai Tandu ke Rumah Sakit
Bandung
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Dedi Mulyadi Jemput Warga Jabar yang Terdampak Banjir di Aceh
Bandung
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Soal Penolakan Warga Terminal Cicaheum, Farhan Upayakan Relokasi ke TOD BRT Paling Ramai
Bandung
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Forum Kiai NU Jawa Desak Pembentukan Panitia MLB, Nama Rhoma Irama Disebut
Bandung
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Pakar Hukum Ingatkan Dedi Mulyadi: Surat Edaran Tidak Bisa Dibuat Seenaknya
Bandung
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Pakar ITB Ingatkan Pemerintah Lakukan Pemodelan Banjir yang Akurat Sebelum Relokasi Warga
Bandung
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Ratusan Siswa di Bogor Sumbang Uang, Mukena, hingga Lilin bagi Korban Bencana Aceh dan Sumatera
Bandung
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Kepsek SD Tasikmalaya Diduga Cabuli 5 Remaja Putri Dalam Kamar Hotel di Pangandaran
Bandung
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Polisi Tangkap Oknum Kades di Jatinangor karena Sabu, Jalani Rehab di Lido 6 Bulan
Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Menko AHY Tinjau Langsung Pembangunan Flyover Nurtanio Bandung
Bandung
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Dedi Mulyadi Pulangkan 47 Warga, 25 Lainnya Masih Terjebak di Takengon Aceh
Bandung
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Puluhan Pengajuan Izin Perumahan di Cimahi Disetop, Pemkot Tunggu Kajian Lingkungan
Bandung
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Ujaran Kebencian Streamer Viral, Polda Jabar Tetap Proses meski Pelaku Sudah Minta Maaf
Bandung
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Libur Natal dan Tahun Baru, Jalur Puncak Bogor Pakai Skema Buka-Tutup
Bandung
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
REI Jabar soal SE Dedi Mulyadi Moratorium Izin Perumahan: Mohon Dikaji Ulang...
Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Unduh Kompas.com App untuk berita terkini, akurat, dan tepercaya setiap saat
QR Code Kompas.com
Arahkan kamera ke kode QR ini untuk download app
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar di Artikel Lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Apresiasi Spesial
Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme KOMPAS.com
Kolom ini tidak boleh kosong.
Dengan mengirimkan pesan apresiasi kamu menyetujui ketentuan pengguna KOMPAS.com. Pelajari lebih lanjut.
Apresiasi Spesial
Syarat dan ketentuan
  1. Definisi
    • Apresiasi Spesial adalah fitur dukungan dari pembaca kepada KOMPAS.com dalam bentuk kontribusi finansial melalui platform resmi kami.
    • Kontribusi ini bersifat sukarela dan tidak memberikan hak kepemilikan atau kendali atas konten maupun kebijakan redaksi.
  2. Penggunaan kontribusi
    • Seluruh kontribusi akan digunakan untuk mendukung keberlangsungan layanan, pengembangan konten, dan operasional redaksi.
    • KOMPAS.com tidak berkewajiban memberikan laporan penggunaan dana secara individual kepada setiap kontributor.
  3. Pesan & Komentar
    • Pembaca dapat menyertakan pesan singkat bersama kontribusi.
    • Pesan dalam kolom komentar akan melewati kurasi tim KOMPAS.com
    • Pesan yang bersifat ofensif, diskriminatif, mengandung ujaran kebencian, atau melanggar hukum dapat dihapus oleh KOMPAS.com tanpa pemberitahuan.
  4. Hak & Batasan
    • Apresiasi Spesial tidak dapat dianggap sebagai langganan, iklan, investasi, atau kontrak kerja sama komersial.
    • Kontribusi yang sudah dilakukan tidak dapat dikembalikan (non-refundable).
    • KOMPAS.com berhak menutup atau menonaktifkan fitur ini sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan sebelumnya.
  5. Privasi & Data
    • Data pribadi kontributor akan diperlakukan sesuai dengan kebijakan privasi KOMPAS.com.
    • Informasi pembayaran diproses oleh penyedia layanan pihak ketiga sesuai dengan standar keamanan yang berlaku.
  6. Pernyataan
    • Dengan menggunakan Apresiasi Spesial, pembaca dianggap telah membaca, memahami, dan menyetujui syarat & ketentuan ini.
  7. Batasan tanggung jawab
    • KOMPAS.com tidak bertanggung jawab atas kerugian langsung maupun tidak langsung yang timbul akibat penggunaan fitur ini.
    • Kontribusi tidak menciptakan hubungan kerja, kemitraan maupun kewajiban kontraktual lain antara Kontributor dan KOMPAS.com
Gagal mengirimkan Apresiasi Spesial
Transaksimu belum berhasil. Coba kembali beberapa saat lagi.
Kamu telah berhasil mengirimkan Apresiasi Spesial
Terima kasih telah menjadi bagian dari Jurnalisme KOMPAS.com
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau