Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Bukan Pelapor Langsung ke Polisi, Nurhayati yang Membongkar Praktik Korupsi Kades, tapi Malah Jadi Tersangka

Kompas.com - 23/02/2022, 09:54 WIB
David Oliver Purba

Editor

 

"Nama Nurhayati saya rahasiakan karena takut ada intervensi dari pihak mana pun. Orang saya saja diajak berantam sama kuwu (kades), diancam-ancam. Apalagi yang laporan perempuan. Makanya saya tidak berani menyebutkan bahwa yang laporan itu adalah Bu Nurhayati," ungkap Lukman.

Setelah proses pelaporan terhadap kepolisian berlangsung, Nurhayati dijadikan sebagai saksi.

Nurhayati akhirnya memberikan semua keterangan kepada kepolisian, karena Nurhayati yang mengetahui seluk beluk tindakan tersebut.

"Dia lebih tahu, mana yang tidak dibangun, mana dana yang digelapkan oleh Kuwu. Saya tuh protes ke polisi, kenapa Nurhayati yang mengeluarkan semua data-data, justru dijadikan tersangka. Ini yang saya sangat beratkan," kata Lukman.

Soal Nurhayati memberikan dana ke kades

Lukman menjelaskan pernyataan polisi yang menyebut Nurhayati memberikan dana desa ke Supriyadi.

Kenyataannya, Nurhayati mengikuti aturan Permendagri yang menyebut uang tersebut diserahkan kepada tiap Kasi dan Kaur.

"Tahun 2020, Nurhayati mentransfer uang ke setiap kasi dan dari kasi, uang lalu diminta oleh Pak Kuwu (Supriyadi). Itu semua disaksikan oleh perangkat perangkat lain. Saksinya pun ada," tambah Lukman.

Lukman selaku Ketua BPD Citemu sangat keberatan Nurhayati ditetapkan sebagai tersangka.

Dia memohon agar penegak hukum tidak mencari sedikit kesalahan Nurhayati untuk dijadikan tersangka.

Sedangkan, yang lebih penting dari itu, Nurhayati tidak memiliki sedikitpun niat untuk korupsi.

"Harapan saya, para penegak hukum jangan cari kesempatan, cari poin kesalahan seseorang yang beritikad baik. Yang penting dia tidak pernah niat korupsi sedikit pun. Mohon lepaskan status tersangka Nurhayati," ujar Lukman.

Sebelumnya diberitakan, viral di media sosial video pengakuan bendahara atau Kaur Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, bernama Nurhayati.

Dalam video berdurasi 2 menit 51 detik itu, Nurhayati mengungkapkan kekecewaannya terhadap aparat penegak hukum yang telah menetapkannya sebagai tersangka kasus korupsi.

Padahal, dia merupakan pelapor dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan kuwu atau Kepala Desa Citemu bernama Supriyadi yang ditangani Satreksrim Polres Cirebon Kota.

Korupsi yang dilaporkan terkait APBDes Citemu tahun anggaran 2018-2020.

Adapun Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Ibrahim Tompo mengatakan, Nurhayati, bukanlah pelapor.

Tompo mengatakan, pelapor dalam kasus korupsi APBDes Citemu yang juga menyeret kepala desa bernama Supriyadi itu merupakan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD).

Sementara, Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.

Tindakan itu mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 818 juta. Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan. (Penulis Kontributor Kompas TV Cirebon, Muhamad Syahri Romdhon | Editor Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com