Elyasa menyebutkan, salah satu alternatif yang bisa diajukan oleh Menkopolhukam adalah penerapan deponering, yakni dengan mengesampingkan kasus Nurhayati, namun tetap melanjutkan pokok perkara, yakni korupsi yang dilakukan kepala desa tersebut.
"Titik tengah penyelesaian, apakah deponering dari perkaranya Bu Nurhayati, menunda, lanjut ke perkara pokok, baru membahas status Nurhayati," kata Elyasa.
Elyasa mengatakan, ada rencana pertemuan pihaknya dengan Polres Cirebon Kota pada hari ini.
Namun, dia belum tahu agenda pembahasan dalam pertemuan itu.
“Kalau dengan Polres, saya kira kalau silaturahmi, membicarakan sesuatu yang merupakan titik tengah, saya hargai. Tim LBH IKA UII dengan Polres, antar mereka ada kontak-kontakan. Saya hanya ikut saja,” kata Elyasa.
Elyasa menepis adanya tekanan atau intervensi dari pihak lain dalam memperjuangkan keadilan bagi Nurhayati.
"Kalau tekanan, jadi sifatnya negatif. Namun ada memberikan arahan untuk win-win solution," kata Elyasa.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang