KOMPAS.com - Cerita Nurhayati, bendahara atau Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Citemu, Kecamatan Mundi, Cirebon, Jawa Barat, belakangan ini menyita perhatian publik.
Nurhayati dijadikan tersangka oleh Polres Cirebon Kota dalam korupsi Dana Desa Citemu yang juga menyeret nama Kepala Desa Citemu Supriyadi.
Baca juga: Aturan yang Buat Nurhayati Pelapor Kasus Korupsi Tak Bisa Dipidana
Padahal, Nurhayati merupakan orang yang membongkar praktik korupsi kepala desanya.
Baca juga: Pengacara Nurhayati Tunda Praperadilan karena Menunggu Menkopolhukam
Dia juga yang membantu penyidikan polisi dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 818 juta tersebut.
Baca juga: Status Nurhayati Saya Rahasiakan karena Membahayakan Keselamatannya
"Saya pribadi yang tidak mengerti hukum merasa janggal, karena saya sendiri sebagai pelapor (jadi tersangka). Saya ingin mengungkapkan kekecewaan saya terhadap aparat penegak hukum dalam mentersangkakan saya," ujar Nurhayati, lewat sebuah video, dikutip dari Tribun Jabar, Sabtu (19/2/2022).
Sementara, pihak kepolisian menyebutkan bahwa Nurhayati bukan merupakan pelapor kasus tersebut.
Pelapor dalam kasus itu adalah Badan Pemusyawaratan Desa (BPD). Sementara Nurhayati hanya sebagai saksi.
Adapun Kapolres Cirebon Kota AKBP M Fahri Siregar saat konferensi pers, Sabtu (19/2/2022), menjelaskan, Nurhayati dijadikan tersangka karena telah beberapa kali menyerahkan anggaran ke Supriyadi yang seharusnya diserahkan ke kaur atau Kasi Pelaksana Kegiatan.
Fahri menyebut, tindakan itu melanggar Pasal 66 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 yang mengatur tata kelola regulasi dan sistem administrasi keuangan.
Ketua Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) Citemu, Lukman Nurhakim mengakui bahwa Nurhayati bukan pelapor ke polisi dalam kasus korupsi Dana Desa Citemu.
Meski bukan pelapor langsung, tapi Nurhayati yang membongkar dan melaporkan dugaan praktik korupsi Supriyadi ke Lembaga BPD Citemu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.