Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diminta Klarifikasi Soal PHK, Giri Pamungkas Tolak Tawaran Kembali Kerja

Kompas.com - 24/02/2022, 19:55 WIB
Farida Farhan,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

KARAWANG, KOMPAS.com - Giri Pamungkas (27), buruh asal Karawang yang curhat diputus hubungan kerja (di-PHK) setelah mengalami kecelakaan kerja memutuskan menolak tawaran kembali bekerja yang diusulkan perusahaan PT Hasil Raya Industri (HRI).

Giri berkata, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi jika Giri ingin kembali bekerja di PT HRI.

Perusahaan memintanya mengklarifikasi pernyataan soal PHK sepihak dan penindasan yang beredar di media sosial.

Menurut Giri, dirinya keberatan memenuhi syarat tersebut.

Baca juga: Cerita Giri Buruh di Karawang, Kena PHK Usai Kehilangan 4 Jarinya Saat Bekerja

Pertemuan dengan PT HRI beberapa waktu lalu, menurut Giri tidak menunjukkan itikad baik dari perusahaan.

Sebab, ia diminta menandatangani pernyataan klarifikasi pemberitaan dan curhatan dirinya. Padahal, curhatan itu menututnya benar adanya.

“Jadi, atas pertimbangan itu saya berpikir tidak mau bekerja di perusahaan itu dan lebih baik mengembangkan diri dengan berusaha," kata dia.

Sebagai gantinya, Giri menuntut ganti rugi sesuai aturan. Kendati dia menyebut ganti rugi tersebut tak akan mengembalikan empat jarinya yang hilang karena kecelakaan kerja.

"Ke depannya akan saya gunakan untuk modal usaha," kata Giri.

Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani mengatakan, Giri Pamungkas dan PT HRI belum saling sepakat terkait penyelesaian perselisihan.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Pada pertemuan baru-baru ini, kata Ahmad, pihak pemerintah hanya memfasilitasi mediasi kedua belah pihak.

Ahmad menyebut perusahaan berjanji akan mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian. Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak. Hanya saja perusahaan meminta Giri mengklarifikasi pemberitaan leboh dulu.

Karena itu, belum ada kesepakatan antara keduanya. Giri meminta diberikan uang kompensasi. Sedangkan PT HRI belum ada opsi untuk memberikan kebijakan berupa biaya ganti rugi.

Giri Pamungkas (27), buruh yang diputus kerja usai alami kecelakaan kerja.KOMPAS.COM/FARIDA Giri Pamungkas (27), buruh yang diputus kerja usai alami kecelakaan kerja.

"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com