Diberitakan sebelumnya, Giri Pamungkas (27) curhat di-PHK sepihak oleh PT HRI usai.mengalami kecelakaan kerja saat bekerja di perusahaan itu. Kecelakaan kerja yang terjadi pada 18 Agustus 2020 itu membuat empat jari kananya putus. Giri mengalami cacat permanen dan tidak bisa bekerja. Padahal ia tulang punggung bagi keluarga.
Dua tahun berlalu sejak kejadian, Giri mengakui belum mendapatkan kejelasan. Padahal ia sebelumnya sempat dijanjikan untuk dipertimbangkan dipekerjakan kembali.
Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali. Hanya saja perusahaan mengajukan syarat agar Giri meluruskan penyataannya sebelumnya yang dianggap tidak benar. Diantaranya soal PHK sepihak.
Giri merupakan mantan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang yang curhat di PHK sepihak setelah alami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.
Baca juga: Di-PHK Sepihak Usai 4 Jarinya Putus karena Kecelakaan Kerja, Giri Tak Menyerah
"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih Sutanto, Owner PT HRI kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Jika perusahaan langsung mengiyakan keinginan Giri, ujar Sugih, berarti perusahaan membenarkan ada kesewenang-wenangan.
Perusahaan, kata Sugih, tak sakit hati degan pernyataan Giri. Bahkan pihaknya membuka diri pada Giri untuk kembali bekerja. Akan tetapi, kata dia, imej perusahaan juga hal penting. Terlebih menurutnya, secara aturan tak ada yang dilanggar oleh perusahaanya dan sudah dikonfirmasi oleh Dinas Tenaga Kerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.