Terkait tuntutan Giri, Manajemen PT Hasil Raya Industri (HRI) mengaku bersedia memperkerjakan Giri Pamungkas kembali namun dengan satu syarat.
Salah satunya meluruskan penyataan Giri soal PHK sepihak yang dianggap tidak benar.
"Salah satu syaratnya itu harus meluruskan dulu apa apa benar, yang gak benar gak usah. Kalau dia tidak meluruskan ini, ya dia tidak bisa berlanjut," kata Sugih Sutanto, Owner PT HRI kepada wartawan, Kamis (17/2/2022).
Sugih menjelaskan, Giri sebelumnya merupakan karyawan perusahaan yang berada di Desa Walahar, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang.
Giri lalu alami kecelakaan kerja yang mengakibatkan cacat permanen.