PT HRI mengakui belum ada kesepakatan soal tuntutan biaya ganti rugi yang diajukan Giri.
"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.
Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani.
“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.
Ahmad menjelaskan, pihak pemerintah dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator mediasi.
Dalam mediasi, pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian.
Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.
(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Gloria Setyvani Putri)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.