Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Curhatannya soal PHK Sepihak Tak Benar, Giri Pamungkas Tolak Tawaran Perusahaan

Kompas.com - 25/02/2022, 11:23 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

 

Penjelasan Disnaker Karawang

PT HRI mengakui belum ada kesepakatan soal tuntutan biaya ganti rugi yang diajukan Giri.

"Namun akan membahas hal tersebut terlebih dahulu dengan tim di internal manajemennya," kata Ahmad.

Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasi) Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Karawang Ahmad Jaelani.

“Belum ada kesepakatan. Giri keberatan untuk kerja lagi, dan perusahaan berharapnya Giri bisa kerja lagi,” kata Ahmad saat dihubungi.

Ahmad menjelaskan, pihak pemerintah dalam kasus ini adalah sebagai fasilitator mediasi.

Dalam mediasi, pihak perusahaan bersedia mempekerjakan kembali dengan hubungan kerja PKWT (kontrak) selama 6 bulan, untuk penilaian.

Setelah itu berdasarkan penilaian bisa diangkat menjadi PKWTT atau karyawan kontrak.

(Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan | Editor : Gloria Setyvani Putri)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com