Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi: Pengendara Mobil Kijang yang Viral Jadi Tersangka, Kemungkinan Diganjar Pasal Berlapis

Kompas.com - 05/03/2022, 19:45 WIB
M. Elgana Mubarokah,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Pengendara mobil Kijang berwarna hitam yang sempat viral di Kutawaringin, Kabupaten Bandung pada Jumat (4/3/2022), kini statunya dinaikan menjadi tersangka.

"Jadi update-nya kita sudah mendapatkan keterangan para saksi. Dari situ dilakukan olah TKP, dan hari ini telah kami lakukan gelar perkara. Jadi kami telah tingkatkan statusnya menjadi tersangka," kata Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo ditemui, Sabtu (5/3/2022).

Selain telah melakukan gelar perkara, Kusworo mengatakan telah melakukan test urine kepada tersangka.

Dari hasil test urine, tersangka positif menggunakan obat penenang jenis Merlopam.

Baca juga: Video Viral Mobil Kijang Diamuk Massa di Bandung, Polisi: Pengemudi Konsumsi Obat Penenang Merlopam

"Kami juga melaksanakan test urine dan dari hasil test tersebut ada indikasi positif menggunakan obat penenang yang ini akan kami dalami lebih lanjut," ujar Kusworo.

Motif tersangka mengendarai kendaraan hingga terjadi kecelakaan, kata Kusworo, sebelum bepergian sempat terjadi cek cok antara tersangka dan istrinya.

Karena emosi yang tidak stabil, akibatnya, saat melintas di Desa Cibiuk Kecamatan Kutawaringin, Kabupaten Bandung sempat terjadi insiden tabrakan antara mobil tersangka dengan angkot.

Kemudian tersangka kabur dan terjadi pengejaran oleh masyarakat sampai ke daerah Margaasih.

"Informasi yang kami dapat adalah pagi hari sebelum tersangka melaksanakan perjalanan, ada sedikit pertikaian keluarga, sehingga itu yang menyebabkan tersangka tidak stabil emosinya. Tersangka kehilangan kendali atau kehilangan kesadaran ketika akan mengemudikan kendaraan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas," ucapnya.

Selain itu, Kusworo menyebut tersangka juga di ketahui tidak memiliki SIM.

"Betul, tersangka tidak punya SIM," ucapnya.

Kusworo berkata, selain dikenakan pasal tentang tabrak lari dan kecelakaan lalu lintas yang disengaja beserta kelalaian berkendara, tersangka kemungkinan juga dikenakan pasal berlapis akibat penggunaan obat penenang.

Baca juga: Viral Video Mobil Kijang Jadi Bulan-bulanan Massa di Bandung, Sebelumnya Tabrakan dengan Angkot

"Pelanggaran pasal 310,311,312 UU No 22 tahun 2009 tentang tabrak lari, atau laka lantas yang disengaja, di subsiderkan dengan kelalaian," jelasnya

"Tentunya kami akan tindak lanjuti lagi ke unit Narkoba apakah yang bersangkutan menggunakannya secara legal atau ilegal," tuturnya.

Dalam insiden yang sempat viral dan jadi perbincangan publik itu, Kusworo menyebut tidak ada korban jiwa, namun hanya kerugian materi senilai Rp 40 juta.

"Tidak ada yang meninggal, jadi kerugian yang pertama adalah kendaraan angkot kemudian kerugian kedua adalah motor kerugian ketiga adalah kios, sehingga total Rp 40 juta, tak ada satu pun korban jiwa," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

7 Orang Alami Pembacokan di Cicalengka, Pelaku Diduga Gerombolan Bermotor

Bandung
Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Pelaku Mutilasi di Ciamis Ditahan di Sel Khusus, Ini Alasannya

Bandung
7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

7 Pengguna Jalan di Cicalengka Jadi Korban Pembacokan OTK

Bandung
Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Detik-detik Duel Maut Siswa SMP di Sukabumi, Satu Orang Meninggal

Bandung
Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bogor Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Bandung Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Bandung
Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Menikmati Jalan Braga Bandung yang Tak Lagi Macet pada Akhir Pekan

Bandung
Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Polisi Olah TKP Kasus Oknum Brimob yang Tabrak Warga sampai Tewas

Bandung
Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Kisruh Birokrat di Cianjur Berakhir Damai, Banjir Air Mata dan Saling Cium Tangan

Bandung
Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Tak Kunjung Diambil, 158 Sepeda Motor Hasil Razia Polisi di Bandung 2 Tahun Terbengkalai

Bandung
Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bima Arya Tanggapi Peluang Berpasangan dengan Ridwan Kamil pada Pilkada Jabar 2024

Bandung
Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Wisatawan Minta Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan Diperpanjang

Bandung
Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Gerindra Disebut Lirik Dedi Mulyadi untuk Pilkada Jabar 2024

Bandung
Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Tangisan Pedih Anak Saat Ayah-Ibunya Tewas Tertabrak Kereta Api di Sukabumi

Bandung
Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bima Arya: Saya Siap Maju Pilkada Jabar 2024

Bandung
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com