KOMPAS.com - Kartu Identitas Anak (KIA) merupakan dokumen yang dikeluarkan pemerintah untuk penduduk berusia di bawah 17 tahun.
Masa berlaku KIA adalah sejak anak lahir hingga usia wajib membuat dan memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Secara umum, Fungsi KIA adalah agar anak-anak di bawah usia 17 tahun dapat mengakses pelayanan publik secara mandiri.
Baca juga: Mengenal Kartu Identitas Anak, Syarat dan Tata Cara Pembuatannya
KIA terbagi menjadi dua, yaitu KIA untuk usia 0-5 tahun yang dicetak tanpa foto dan KIA usia 5-17 tahun yang dicetak dengan foto.
Dengan adanya Kartu Identitas Anak ini, maka orang tua harus mengurus dua dokumen untuk anak-anak mereka, yaitu Akta Kelahiran dan KIA.
Kartu Identitas Anak diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil atau Disdukcapil.
Meski demikian, warga Kota Bandung bisa mengurus KIA untuk anak dengan tiga cara yang disiapkan.
Sebelum mengurus KIA, orang tua perlu menyiapkan persyaratan.
Persyaratan mengurus KIA di Bandung:
Formulir F1.02 adalah formulir pendaftaran peristiwa kependudukan.
Formulir ini berisi tentang keterangan jenis permohonan, seperti mengurus dokumen baru, mengurus perubahan dokumen, dan mengurus dokumen yang hilang atau rusak.
Formulir F1.02 bisa diperoleh secara online dengan cara diunduh maupun di Kantor Kelurahan atau Kecamatan.
Formulir F1.02 Bandug dapat diunduh di laman bit.ly/formulirdisdukcapilbdg, dengan memilih “Formulir 1-02 (Pedaftaran Peristiwa Kependudukan)”.
Setelah persyaratan sudah lengkap, orangtua bisa memilih satu dari tiga cara mengurus KIA di Bandung.
Ketiga cara itu melalui layanan email, layanan Geulis, dan melalui layanan Mepeling.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.